Terungkap, 5 Dalang Pengeroyokan yang Menewaskan Seorang Lansia di Cakung Masih Berusia Belia

25 Januari 2022, 14:00 WIB
Akhirnya pelaku pengeroyokan lansia di Cakung terungkap, dan kelimanya masih berusia muda bahkan belasan. /PMJ News/Yeni/

PR DEPOK - Pihak Penyidik Satuan Reserse Kriminal Porles Metro Jakarta Timur baru saja mengumumkan lima dalang dari kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang lansia berinisial WH(89) di Cakung.

Lima orang tersebut diketahui masih berusia belia dan satu diantara masih berstatus sebagai pelajar, dan kelima inisial tersangka, TB (21), Jl (23),RYN (23), MA (23) dan MJ (18).

Menurut keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kelima tersangka memiliki peran masing-masing.

TB berperan sebagai penendang mobil dan korban, kemudian Jl sebagai provokator dari pengeroyokan tersebut karena sebelumnya mobil korban sempat menyerempet motor pelaku.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Daerah yang Masuk ke Level 1 Bertambah, Simak Informasinya

"TB perannya menendang mobil dan korban kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," ujar Endra Zulpan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Lalu tersangka berinisial RYN diketahui berperan sebagai penedang mobil dan penarik paksa tangan korban. Selain itu RYN juga sempat ikut memukul korban.

Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian serta dari rekaman vidio.

Baca Juga: Pemerintah dan KPU Sepakati Jadwal Pemilu 2024, Fahri Hamzah Singgung Pihak yang Ingin Presiden 3 Periode

"Kemudian RYN ini perannya menendang mobil menggunakan kaki kanan, kemudian menarik paksa tangan korban menggunakan kedua tangannya pada saat korban berada di dalam mobil sehingga korban keluar dari mobil," jelasnya.

Sementara untuk tersangka MA berperan dalam menginjak kaca mobil hingga pecah. dan tersangka MJ berperan sebagai penedang mobil serta korban.

Penyidik juga menyita beberapa barang bukti yang di gunakan tersangka saat menganiaya WH. Barang bukti tersebut berupa pakaian yang dikenakan, sepeda motor dan juga mobil dari WH.

Baca Juga: Edy Mulyadi Sampaikan Maaf Usai Tuai Kecaman, Adhie Massardi: Fenomena Unik, Sensitivitas Rakyat Borneo Nyala

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Meski 5 dalang pengeroyokan telah ditemukan.

Zulpan menerangkan pihak polisi akan terus menyelidiki kasus pengeroyokan lansia tersebut. Karena dalam barang bukti yang terekam oleh CCTV terlihat cukup banyak massa yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

"Dari rekaman CCTV ini dimungkinkan dilakukan lebih dari 5 orang. Penyidik sampai saat ini masih mendata dan mengejar, karena sudah ada data identifikasi kepemilikan kendaraan pelaku yang ikut dalam rombongan," pungkasnya.

Baca Juga: Persib Bandung Genjot Latihan Jelang Derby Jabar Lawan Persikabo 1973

Sebelumnya, seorang lansia berinisial WH berusia 89 tahun dituduh sebagai pencuri mobil. Akibat dari tuduhan tersebut WH diteriaki maling kemudian dikejar dari Tebet hingga sampai Cakung.

Setelah itu dia dipaksa keluar dari mobil kemudian dipukuli massa hingga akhirnya WH tewas ditempat.

Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung pada Minggu 23 Januari 2022 pukul 02.00 WIB.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler