Ketahui 4 Dokumen Ini Tidak Dikenakan Bea Meterai oleh Pemerintah, Begini Penjelasannya

27 Januari 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi dokumen. Inilah beberapa dokumen yang tidak dikenai bea cukai. /Unsplash/Markus Spiske

PR DEPOK - Untuk diketahui bahwa ada empat dokumen yang dibebaskan atau tidak dikenakan dari bea meterai oleh pemerintah.

Hal itu tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2022 tentang pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembebasan bea materai.

Baca Juga: Raffi Ahmad Mengaku Tak Tahu Nomor Pin Kartu Kreditnya Sejak Dulu: Pasti Tanya

“PP ini untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea meterai,” jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Berikut ini dokumen yang dibebaskan pemerintah dari pengenaan bea materai, yakni:

1. Dokumen pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan sosial ekonomi akibat bencana alam. Serta telah mendapat status keadaan darurat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Pemindahan IKN Wacana Lama Sejak Era Bung Karno: Jakarta Tak Pernah Didesain Jadi Ibu Kota

Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.

2. Dokumen pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.

3. Dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong/ melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Baca Juga: Arteria Dahlan Larang Kajati Berbahasa Sunda dalam Rapat, Rocky Gerung Sebut Gagal sebagai Legislator

Diantaranya, dokumen surat berharga di pasar perdana yaitu formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana berupa penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Kemudian formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp10 juta.

Serta transaksi surat berharga melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Baca Juga: Dikenal sebagai Sultan Andara, Raffi Ahmad Ungkap Dirinya Banyak Cicilan: Biar Ada Motivasi

Selanjutnya konfirmasi transaksi surat berharga berupa pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption).

Di unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta dan yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

4. Dokumen terkait pelaksanaan perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan peraturan perundangan atau berdasarkan asas timbal balik.

Baca Juga: Link Nonton All of Us Are Dead Episode Perdana, Drama Korea Horor Terbaru Netflix yang Tayang pada 28 Januari

Dikatakan Neilmadrin Noor, dokumen yang dimaksud adalah yang tertuang bea meterai oleh organisasi Internasional dan perwakilan negara Asing.

"Serta pejabat perwakilan negara Asing yang oleh Undang-Undang pajak penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak," ujar Neilmadrin Noor. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler