Indonesia Kerjasama Ekstradisi dengan Singapura, Sahroni: Saatnya Koruptor dan Pelanggar Hukum Dipaksa Mudik

27 Januari 2022, 12:12 WIB
Indonesia kerjasama ekstradisi dengan Singapura, Sahroni sebut saatnya koruptor dan pelanggar hukum dipaksa mudik. /Instagram/@ahmadsahroni88.

PR DEPOK – Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia telah melakukan kerjasama dengan Singapura dalam aspek ekstradisi.

Menurut Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kerjasama ekstradisi dengan Singapura merupakan hal yang tepat dalam rangka menumpas korupsi atau maling uang rakyat di Indonesia.

Sahroni juga mengapresiasi langkah pemerintah yang bekerjasama dengan Singapura dalam hal ekstradisi, guna menumpas mafia hukum.

Baca Juga: Hasil Studi Baru: Vaksinasi Covid-19 Tidak Mempengaruhi Kesuburan dan Kehamilan

"Karena selama ini kita kerap mendengar bahwa koruptor yang kabur ke Singapura bisa menjadikan negara itu safe heaven, namun sekarang tidak lagi,

"Sudah saatnya para koruptor dan pelanggar hukum lainnya dipaksa mudik," kata Sahroni sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 27 Januari 2022.

Pasalnya selama ini, Sahroni merasa jika para koruptor selalu berlindung di Singapura untuk kabur dari kejaran KPK.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tak Mau Satukan Uang Miliknya dengan Nagita Slavina: Ya Beda lah

“Saya yakin, perjanjian ini akan menjadi bagian kemajuan dari sistem pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi di Indonesia," ujar Sahroni.

Sehingga dengan adanya kerjasama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan kerja KPK dalam mengejar para maling uang rakyat.

Aturan ekstradisi ini disebut oleh Sahroni sebagai aturan game changer.

Baca Juga: Undang Vicky Prasetyo ke Podcast Miliknya, Deddy Corbuzier: Episode Paling Hina Kami!

Pada saat sebelumnya, Yasonna H Laoly selaku Menkumham menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

"Perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme," kata Menkumham Yasonna H Laoly.

Kerjasama perjanjian ekstradisi dengan Singapura ini berlaku surut terhitung tanggal diundangkan selama 18 tahun ke belakang.

Baca Juga: Baru Mau Temui Vicky Prasetyo usai Resmi Bercerai dari Kalina Ocktaranny, Deddy Corbuzier: Gue Gak Perlu Izin

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab UU Hukum Pidana Indonesia.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler