Peraturan Baru, Pendaftaran hingga Akad Nikah Online Tidak Dilayani Selama Virus Corona

4 April 2020, 09:07 WIB
Ilustrasi pernikahan. //Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Melihat pandemi virus corona yang semakin meresahkan, pemerintah langsung mencari berbagai cara, bagaimana untuk menekan angka penyebaran penyakit tersebut.

Salah satunya, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak terlalu penting.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menggelar acara atau hajatan yang dihadiri oleh banyak orang.

Baca Juga: Sudah Dapat Diakses, Begini Cara Mudah Dapatkan Listrik Gratis

Bukan tanpa alasan, kerumunan orang adalah salah satu celah virus corona bisa menyebar.

Itulah kenapa pemerintah menggalakkan dengan tegas, agar warga tidak menggelar acara yang dihadiri banyak orang, termasuk acara pernikahan.

Menindak lanjuti kebijakan pemerintah, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin berharap agar masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan pernikahannya atau akad nikah selama darurat virus corona.

Baca Juga: Jumlah Kasus Corona Terus Meningkat, Depok Perpanjang Larangan Kegiatan Keagaamaan Massal

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, pihaknya mengatakan bahwa untuk pendaftaran permohonan baru pelaksanaan akad nikah di tengah pandemi virus corona tidak akan dilayani.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin.

Kendati demikian, Kamaruddin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka meski dalam keadaan pandemi virus corona.

Baca Juga: Hindari Virus Corona, Kampus di Jepang Gelar Wisuda Menggunakan Robot

Lebih lanjut ia menyampaikan untuk mekanisme pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.

"Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA, bukan di luar KUA," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya segala sesuatunya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Afrika Selatan Luncurkan Aplikasi Pelacak Orang Terinfeksi

Kementerian Agama (Kemenag) saat ini menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020.

Kepada jajaran di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta pegawai tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara online.

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

Baca Juga: Pengusaha Indonesia Berhasil Kembangkan Alat Tes Corona Dibanderol Seharga Rp 160.000

Yang perlu diperhatikan masyarat juga dilarang untuk melaksanakan akad nikah secara online.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," pungkasnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler