Dorce Gamalama Berwasiat untuk Dimakamkan sebagai Perempuan, Lukman Hakim: Mari Kita Penuhi Keinginannya

31 Januari 2022, 12:06 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. /Instagram @lukmanhsaifuddin

PR DEPOK – Artis Dorce Gamalama baru-baru ini memberikan sebuah wasiat kepada ahli warisnya jika kelak dia dipanggil oleh Sang Pencipta.

Dorce Gamalama menyebut dalam wasiatnya ingin diadakan selamatan 40 hari dan dimakamkan secara perempuan.

Wasiat Dorce Gamalama yang meminta untuk dimakamkan sebagai perempuan kemudian direspons oleh mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Baca Juga: 5 Jenis Makanan Ini Dapat Meningkatkan Kekebalan Tubuh dari Virus Covid-19

Lukman Hakim mengajak untuk memenuhi keinginan Dorce Gamalama untuk disikapi sebagai perempuan.

Cuitan Lukman Hakim soal keinginan Dorce Gamalama. Twitter @lukmansaifuddin

Mari kita penuhi keinginannya untuk disikapi sebagai perempuan,” kata Lukman Hakim melalui akun @lukmansaifuddin dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Senin, 31 Januari 2022.

Sebelumnya aktivis dakwah Gus Miftah memberikan tanggapan mengenai wasiat Dorce Gamalama.

Baca Juga: Snowdrop Tembus Rating Tertinggi Kedua Selama Penayangan, Bulgasal Alami Kenaikan Rating

Gus Miftah mengaku telah mendengar beberapa wasiat termasuk keinginan Dorce Gamalama untuk dimakamkan sebagai perempuan.

Hal ini disampaikan Gus Miftah pada kanal YouTube Official NITNOT berjudul ‘TANGGAPAN GUS MIFTAH SOAL WASIAT DORCE YANG INGIN DI MAKAMKAN SECARA PEREMPUAN’.

“Saya dengar ada beberapa wasiat. Salah satu yang saya dengar itu nggak usah ada upacara doa tahlil 40 hari, yang kedua soal dia minta untuk dimakamkan secara perempuan,” kata Gus Miftah dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Rumor Ruang Ganti yang Tidak Kondusif, Cristiano Ronado Gabung Grup WhatsApp Pemain Manchester United

Menurut Gus Miftah, Dorce Gamalama tetap sebagai seorang laki-laki.

Sehingga Gus Miftah menyebut seyogyanya Dorce Gamalama dimakamkan dalam keadaan laki-laki.

“Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki”

“Secara Fiqih saya pikir tetap kembali ke kodratnya. Kodratnya dia laki-laki, ya, dimakamkan dengan cara laki-laki,”  tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler