Edy Mulyadi Langsung Ditahan usai Jadi Tersangka, Husin Shihab: Alhamdulillah, Semoga Jadi Efek Jera!

31 Januari 2022, 20:59 WIB
Husin Shihab mengomentari soal Edy Mulyadi yang langsung ditangkap dan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. /Twitter @HusinShihab

PR DEPOK - Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait 'tempat jin buang anak'.

Edy Mulyadi langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik pada hari ini, Senin, 31 Januari 2022.

Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan dari sekira pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 16.15 WIB sore.

Baca Juga: Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 untuk Dapat Bansos KAJ, KLJ, KPDJ, KJP Plus

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan caleg PKS itu langsung ditangkap dan ditahan oleh penyidik.

"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Sedangkan alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun," katanya menambahkan.

Baca Juga: Akun YouTube Edy Mulyadi Disita, Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Penjara 10 Tahun

Penahanan Edy Mulyadi ini lantas ditanggapi oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.

Husin Shihab mengucapkan syukur lantaran Edy langsung ditangkap dan ditahan.

Dalam keterangan tertulis, Husin berharap kejadian ini bisa menjadi efek jera dan pembelajaran bagi orang-orang yang kerap menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Selasa, 1 Februari 2022: Diperkirakan Hujan Ringan pada Siang Hari

Ia pun mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian yang disangkakan pada Edy Mulyadi tersebut.

"Alhamdulillah, langsung ditahan, semoga ini jadi efek jera dan pembelajaran bagi orang2 yg selalu menyebarkan hoax dan hatespeech di medsos. Bravo Polri!! @DivHumas_Polri @CCICPolri," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @HusinShihab.

Cuitan Husin Shihab. Tangkap layar Twitter @HusinShihab

Untuk diketahui, Edy Mulyadi sendiri dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian usai dirinya menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak'.

Baca Juga: Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka usai Diperiksa, Guntur Romli: Selanjutnya Ditangkap dan Ditahan!

Edy dituding telah melakukan penghinaan terhadap provinsi yang akan menjadi Ibu Kota Negara atau IKN baru itu.

Pernyataan terkait 'tempat jin buang anak' sendiri terlontar saat Edy tengah membahas soal penolakan terhadap pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN ke Kalimantan Timur.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler