Azis Syamsuddin Ogah Berpolitik Lagi jika Divonis Bebas, Dipo Alam Tegas Sebut Terlambat

1 Februari 2022, 07:17 WIB
Azis Syamsuddin resmi jadi tersangka, ia mengaku tidka akan terjun ke dunia politik lagi jika divonis bebas atas kasus dugaan suap penanganan perkara. /Dok. DPR RI./

PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan tidak akan berpolitik lagi jika divonis bebas dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.

Pernyataan tak akan lagi berpolitik jika divonis bebas ini disampaikan Azis Syamsuddin dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 31 Januari 2022 kemarin.

Selain itu, Azis Syamsuddin mengaku akan melanjutkan hidup sebagai dosen dan pengacara dalam rangka introspeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik.

Kendati bukan lagi sebagai anggota legislatif, Azis Syamsuddin menyatakan dirinya ingin terus berkarya bagi masyarakat.

Baca Juga: Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka usai Diperiksa, Guntur Romli: Selanjutnya Ditangkap dan Ditahan!

Pernyataan Azis Syamsuddin tak akan berpolitik lagi apabila divonis bebas ini kemudian ditanggapi eks Sekretaris Kabinet era SBY, Dipo Alam.

Dalam tanggapannya, Dipo Alam menegaskan bahwa Azis Syamduddin sudah terlambat kesadarannya.

"Bahwa "politik uang" itu dapat menyeret KEJAHATAN....," ucap Dipo Alam sebagimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @dipoalam49 pada Selasa, 1 Februari 2022.

Cuitan Dipo Alam soal Azis Syamsuddin akui tak akan berpolitik lagi jika divonis bebas atas kasus dugaan suap penanganan perkara.

Baca Juga: Info Jadwal Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dapat Dilihat dengan Cara Berikut

Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengaku dirinya sama sekali tak pernah meminta bantuan eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penyelidikan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Hal tersebut ditegaskannya lantaran dia menyadari bahwa Robin Pattuju tidak memiliki kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK.

Pasalnya, diakui Azis Syamsuddin, tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri Dikabarkan Lamaran, Umi Pipik Tegas Beri Bantahan: Hoaks Itu

Diketahui bersama, jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menghukum Azis Syamsuddin dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Azis Syamsuddin dinilai jaksa telah terbukti menyuap Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @dipoalam49

Tags

Terkini

Terpopuler