Pemprov DKI Usul ke Pemerintah Pusat Perlunya Naikan PPKM ke Level 3, Riza Patria: Jakarta Pusat Penyebaran

3 Februari 2022, 10:51 WIB
Wagub Riza Patria menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk menaikkan PPK ke level 3. /Instagram/@arizapatria/

PR DEPOK - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan usul ke pemerintah pusat, agar menaikkan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 2 ke level 3.

"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, pada Rabu, 2 Februari 2022, malam.

Riza Patria menegaskan bahwa pembahasan terkait usul tersebut telah menjadi diskusi internal di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Sebut Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Malinau, Susi Pudjiastuti: Kuasa Wewenang Begitu Hebat

Adapun yang menjadi pertimbangan yaitu kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta kini semakin mengkhawatirkan, sehingga diusulkan untuk merumuskan kembali terkait level PPKM.

Meskipun begitu, Riza Patria menegaskan bahwa soal keputusan dalam penetapan status level PPKM, tidak menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Akan tetapi, penetapan status level PPKM kebijakannya ada di pemerintah pusat, dan akan mempertimbangkan kondisi wilayah-wilayah penyangga.

Baca Juga: Munarman Dituntut Hukuman Mati Atas Kasus Dugaan Terorisme, Iwan Sumule: Penguasa Tampaknya Merasa Terteror

"Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan," kata Riza Patria, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

"Betul bahwa DKI merupakan pusat penyebaran (epicentrum), tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau Satgas," ujar Riza Patria melanjutkan.

Pihak Riza Patria juga mengaku akan berupaya untuk menekan penyebaran, seperti pengaktifan kembali Satgas RT/RW dan mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri dan dapur umum di lima wilayah.

Baca Juga: Satu Saksi Murka atas Ceramah Munarman, Guntur Romli: Penyesalan akibat Doktrinasi

Tak hanya itu, hal lainnya yang dilakukan yaitu mengaktifkan kembali pusat informasi (call center) dan kanal pelaporan lain.

"Kami minta masyarakat supaya lebih aktif, giat melaporkan perkembangan yang ada, tempat hiburan dan mal kami akan bahas lebih detil lagi. Semuanya kami rinci, sudah ditugaskan masing-masing unit, dinas, badan terkait untuk mendetilkan kembali," kata Riza Patria.

Diketahui, DKI Jakarta saat ini berstatus PPKM Level 2, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali.

Baca Juga: Eks FPI Munarman Terancam Hukuman Mati, Iwan Sumule: Bukti Hukum Milik Penguasa, Tampaknya Merasa Terteror

Adapun DKI Jakarta dengan status level dua terhitung mulai 1 hingga 7 Februari 2022. Sedangkan, untuk kasus Covid-19 di Jakarta per 2 Februari 2022 telah mencapai 928.875 kasus dengan rincian 41.974 kasus aktif, 13.689 kasus meninggal dunia dan 873.212 sembuh.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler