Cara Daftar DTKS Online DKI Lewat Situs dtks.jakarta.go.id untuk Dapatkan Bansos PKH dan BPNT

3 Februari 2022, 16:22 WIB
Ini cara daftar DTKS online lewat situs dtk.jakarta.go.id untuk dapatkan bansos PKH dan BPNT, simak sebagai berikut. /DTKS Jakarta/

PR DEPOK - Situs resmi dtks.jakarta.go.id kini sedang melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara online, yang digunakan untuk pemberian bansos PKH dan BPNT.

Kini Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendaftaran DTKS mulai 1 Sampai 20 Februari 2022 mendatang, yang bisa dilakukan secara online, untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT.

Bansos PKH dan BPNT adalah salah satu batuan yang bersumber dari DTKS, yang diberikan oleh APBN, yang kini bisa dilakukan secara online melalui situs dtks.jakarta.go.id tersebut.

Baca Juga: Sindir Ahok Gegara Pertamina Rugi Rp11 Triliun, Ali Syarief: Orang Pinter Banyak di Sana, Malah Rugi

Namun, situs dtks.jakarta.go.id ini hanya berlaku bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT.

Jika masyarakat sudah terdaftar dalam DTKS, maka dapat diusulkan untuk mendapatkan program bantuan sosial dan pemberdayaan dari Pemerintah maupun Daerah.

Adapun cara daftar DTKS di situs dtks.jakarta.go.id, sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com berikut ini.

Baca Juga: Ahok Disorot Usai Pertamina Disebut Merugi Triliunan, Sindiran Yan Harahap: Ternyata Janji Doang

1. Kunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id/

2. Setelah masuk ke dalam laman website atau situs tersebut, anda bisa langsung membuat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Setelah membuat akun, segara login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Selanjutnya, pilih opsi 'Pendaftaran' dalam laman situs dtks.jakarta.go.id tersebut.

5. Kemudian masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Kemudian setelah data diri semua terisi, anda bisa langsung klik opsi 'Kirim' dalam situs laman tersebut.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 3 Februari 2022: Kandungan Andin Mengkhawatirkan, Nino Labrak Ricky

Setelahnya maka anda bisa mendapatkan bansos PKH dan BPNT Karena telah terdaftar ke dalam data DTKS.

Namun, jika warga DKI Jakarta yang mengalami kesulitan saat mendaftarkan DTKS secara online, bisa dengan datang langsung ke Kelurahan setempat, yang sesuai dengan domisili, dengan membawa KTP dan KK asli.

Adapun berikut ini daftar pengecualian kriteria yang tidak dapat mendaftar di situs dtks.jakarta.go.id tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung Batal Bertanding Lawan PSM Makassar Akibat Pemain Positif Covid-19, Ini Kondisinya

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta. 

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota/DPR/DPRD.

3. Rumah tangga memiliki mobil.

4. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan bangunan (dengan NJOP Rp 1 miliar).

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga, untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler