Tega! Tukang Siomay Keliling Jadi Tersangka Pencabulan Bocah Berusia 6 Tahun di Jagakarsa

3 Februari 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual - Seorang tukang siomay telah menjadi tersangka dari kasus pencabulan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun. /Pixabay/tumisu.

PR DEPOK - Seorang pedagang siomay keliling diduga melakukan pencabulan terhadap ZF, bocah perempuan berusia 6 tahun.

Sampai saat ini inisial pelaku masih belum diketahui, pelaku sendiri ternyata sering sekali mangkal di dekat rumah ZF di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pelaku melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun terakhir dan baru terungkap pada Senin, 24 Januari 2022 lalu setelah ZF kerap kali mengeluhkan sakit di area intimnya.

Melansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nunu menjelaskan bahwa sang anak dititipkan di rumah tetangganya.

Baca Juga: Terawang Hubungan Ayus Sabyan dan Ririe Fairus, Denny Darko: Mereka Berdua Tiba-Tiba Sudah Kembali

Diketahui kedua orang tua ZF masing-masing bekerja dan sering meninggalkan anaknya. Pelaku berani melakukan aksi bejatnya saat korban sedang sendirian.

Korban awalnya tidak berani melaporkan aksi bejat tukang siomay karena kerap mendapat ancaman dan juga merasa takut jika orang tuanya berkonflik.

"Dia takut orangtuanya berantem makanya dia enggak cerita. Tapi kemarin pas mau laporan itu dia cerita ke ibunya, kalau kemaluannya itu sakit dicolok-colok sama om siomay. Ibunya pun langsung pulang untuk mengkonfirmasi hal itu," ucap Nunu.

Baca Juga: Beri Diskresi Daerah PPKM Level 2, Kemendikbud Ristek Izinkan Gelar PTM 50 Persen

Ibu ZF juga menceritakan kalau kejadian yang menimpa anaknya sering dilakukan oleh pelaku. Namun sayangnya korban tidak dapat mengingatnya.

Usai melakukan aksi bejatnya pelaku memberikan uang untuk menutup mulu korban seharga Rp5 ribu. Tukang siomay kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Sebelum diringkus, pelaku sempat kabur lantaran telah mendengar kabar orang tua dari ZF telah mengetahui aksinya. Oleh karena itu saat ini posisinya masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Polling 'Pilpres' Buatannya Menangkan Ridwan Kamil, Iwan Fals: Selamat Kang Anda Layak Dapat

"Kalau pelaku, kami sudah ada idetifikasi, sudah ada cuma saat ini pelaku masih dalam pencarian. Yang jelas sudah tersangka," jelas Nunu.

Akibat perbuatannya, pelaku telah terancam pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler