Kian Mengkhawatirkan, Kemenag Susun Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

4 Februari 2022, 14:29 WIB
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/Alexas_Fotos./

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah mempersiapkan regulasi pencegahan kekerasan seksual khususnya di lembaga pendidikan keagamaan.

Kabarnya, regulasi pencegahan kekerasan seksual ini disusun Kemenag sebagai langkah mitigatif atas terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan terjadi, terutama di lembaga pendidikan keagamaan.

“Kami jaring saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari ormas keagamaan,” Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Agama.

Lebih lanjut, ia menambahkan, regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan nantinya disusun dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA).

Baca Juga: Perputaran Uang Seragam Baru Satpam Diperkirakan Capai Triliunan, Cipta Panca: Jahat Banget Cari Duitnya

Selain itu pria yang akrab disapa Dhani ini menyebut penyusunan PMA dilakukan dengan memperhatikan dinamika dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dhani berharap semua pihak bisa bersinergi membantu menegakkan keadilan maupun hukuman sesuai hukum-hukum keagamaan, nasional maupun internasional.

“Semua pihak, baik personal maupun institusi, sudah saatnya sinergi untuk bersama-sama menegakkan nilai-nilai keadilan dengan mendasarkan pada pemahaman keagamaan yang moderat (tawasut) dan sesuai hukum-hukum nasional dan internasional terkait sexual violence,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Pengakuan Susi Pudjiastuti Usai Susi Air Diusir, Akui Sudah Bayar Semua Kewajiban: Termasuk Denda Rp60 Juta

Menurut Dhani, siapa pun pelaku kejahatan seksual tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan oleh pihak berwenang.

“Kejahatan bisa dilakukan siapa saja dan terjadi di mana saja, termasuk di lembaga pendidikan keagamaan. Saya mengapresiasi langkah para pihak untuk melaporkan setiap peristiwa kepada pihak berwajib untuk ditindak tegas,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual dalam beberapa bulan terakhir saja dilaporkan terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Kerumunan di Mal Festival Citylink, Pemkot Bandung Gercep Beri Sanksi

Sejumlah oknum tidak bertanggung jawab dilaporkan kepada pihak berwajib karena diduga melakukan tindakan asusila, bahkan pada anak usia di bawah umur.

Tercatat dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya ada 12 laporan yang muncul terkait kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan.

Kekerasan tersebut terjadi di Bandung, Tasikmalaya, Kuningan, Cilacap, Kulonprogo, Bantul, Pinrang, Ogan Ilir, Lhokseumawe, Mojokerto, Jombang, dan Trenggalek.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler