Kemenag Kembali Terbitkan Aturan Tentang Pelaksanaan Keagamaan, Ini 9 Ketentuan Ibadah Berjamaah

6 Februari 2022, 20:25 WIB
Kemenag kembali terbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan keagamaan, ini 9 ketentuan ibadah berjamaah. /Kemenag RI/

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerbitkan surat edaran (SE) baru terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan aturan tersebut sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Mengingat kata dia, saat ini lonjakan Covid-19 varian Omicron masih terus terjadi di Indonesia.

SE bernomor 04 tahun 2022, mengatur tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM level 1, 2 dan 3.

Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 7 Februari 2022: Jangan Mengeluh yang Berujung Hal Buruk!

Serta optimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa/ Kelurahan, dan penerapan protokol kesehatan dengan 5M, jelasnya.

"Kami kembali terbitkan SE guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 varian Omicron yang saat ini mengalami peningkatan," kata Yaqut Cholil Qoumas, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenag, Minggu 6 Februari 2022.

Menurutnya, diterbitkan SE ini, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan peribadatan dengan menerapkan Prokes (5M).

Baca Juga: Rocky Gerung Sindir Pemerintah yang Tak Kunjung Kembali Terapkan PPKM di Tengah Lonjakan Covid-19

SE ini ditujukan kepada semua pejabat/stakeholder serta seluruh umat beragama di Indonesia.

"Edaran ini memuat empat yakni, tempat ibadah, pengurus/pengelola tempat ibadah, Jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring," ujar Yaqut Cholil.

Berikut ketentuan pelaksanaan ibadah berjamaah/kegiatan keagamaan di tempat peribadatan, yaitu:

1. Para jamaah serta menggunakan masker dengan baik dan benar.

2. Menjaga kebersihan tangan.

3. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kecelakaan Sepeda Saat Tinjau Lokasi Pasar Johar hingga Dilarikan Ke Rumah Sakit

4. Dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat celcius.

5. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman).

6. Membawa perlengkapan ibadah (seperti sajadah, mukena).

7. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

Baca Juga: Ketahui Perasaan 6 Tanda Zodiak Ini di Hari Valentine, Virgo Tidak Suka Memberi Bunga

8. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

9. Jamaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Demikian salah satu poin/ketentuan dalam SE dari Kemenag terkait pelaksanaan ibadah berjamaah selama masa PPKM. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler