PR DEPOK - Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 varian Omicron, khususnya dilingkungan Kementerian Agama.
Maka pihak Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan penyesuain sistem kerja bagi pegawainya (ASN).
Menurut Sekjen Kemenag Nizar Ali, bahwa penyesuaian sistem kerja ini telah diberlakukan sejak 24 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Bang Yos Ungkap Pengalamannya Mengejar Mimpi, Raffi Ahmad: Cita-cita Aku Jadi Dokter Kandungan
Aturan tersebut telah tertuang dalam surat edaran (SE) Sekjen Kemenag Nomor: 2 Tahun 2022, yang mengatur pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai ASN Kemenag.
"Agar pelaksaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kemenag dapat berjalan secara efektif dan efisien," kata Nizal Ali, Jumat 28 Januari 2022, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenag.
Berikut ketentuan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di lingkungan Kemenag:
1. Pegawai berusia lebih dari 55 tahun, agar bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).