Kemenag Tetapkan 7 Sistem Kerja ASN Untuk Cegah Omicron, Nizar Ali: Agar Efektif dan Efisien

- 29 Januari 2022, 15:03 WIB
Plt Irjen Kemenag Nizar Ali
Plt Irjen Kemenag Nizar Ali /Humas Kementerian Agama

2. Staf ahli, staf khusus, pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag provinsi.

Serta Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

Baca Juga: Baru Lahir 6 hari, Bayi di Bengkulu Positif Covid-19, Diduga Tertular Nakes Rumah Sakit

3. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH, untuk tetap di rumah atau tidak diizinkan meninggalkan rumah.

4. Pegawai yang menggunakan transportasi umum, jarak tempat tinggal jauh, atau keterbatasan lain dapat melaksanakan WFH.

Namun dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing di satuan kerja dan keterwakilan pegawai di setiap unit kerja.

Baca Juga: Tak Tahu Aliando Syarief Idap OCD, Prilly Latuconsina: Nggak Bisa Komentar Apa-Apa

5. Bagi pegawai yang sakit dianjurkan tidak masuk kantor dan harus melapor kepada atasan.

6. Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, rektor dan Ketua Peguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag provinsi.

Serta Kepala Kankemenag Kab/kota, dan Kepala UPT, tidak memerintahkan pegawai untuk lembur pada saat ini, jika tidak dalam keadaan mendesak.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah