Moeldoko Sebut 'Jangan Egois' Usai UU IKN Digugat ke MK, HNW: Mestinya Dengarkan Aspirasi Publik

7 Februari 2022, 10:53 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi respon Moeldoko soal gugatan UU IKN ke MK yang disebut jangan egois. /Dok.MPR RI/

PR DEPOK - Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) digugat oleh mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua beserta 11 orang lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022, seperti yang dipantau berdasarkan laman resmi MK.

Adapun penggugat menamakan diri mereka yaitu tergabung ke dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Di dalam gugatannya tersebut, pemohon menyebutkan sejumlah poin-poin kerugian konstitusional, di antaranya pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukannya Undang-Undang IKN.

Baca Juga: Polres Karawang Bongkar Penipuan Arisan Online, Korban 'Kaum Sosialita' Kehilangan Uang Ratusan Juta Rupiah

Soal gugatan UU IKN ke MK, turut direspon oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Menurut Moeldoko gugatan tersebut sebagai tanda keegoisan.

Respon Moeldoko itu tampak ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Ia mengatakan bahwa semestinya mendengarkan seluas-luasnya aspirasi publik saat membuat UU dan persilahkan gugatan UU IKN ke MK.

"Soal UU IKN, Benar KSP Moeldoko:”Janganlah Kita Egois”. Maka mestinya dengarkan seluas-luasnya aspirasi publik saat membuat UU dan persilahkan gugat UU IKN ke MK," kata Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Soal Imbauan Warga Usia 60 ke Atas Tak Keluar Rumah, Don Adam ke Luhut Pandjaitan: Lord Ingin Ambil Cuti juga?

Lebih lanjut, ia memberikan opsi lainnya yaitu dengan mengikuti presiden sebelumnya yang telah memiliki wacana, dan tak ada pandemi Covid-19, tetapi tidak jadi memindahkan Ibu Kota Negara (IKN).

"Atau ikuti Presiden-presiden sebelumnya yang punya wacana, dan tak ada Corona, tapi tak jadi pindahkan Ibukota," kata Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid.

Cuitan HNW. Twitter @hnurwahid

Diketahui, Abdullah Hehamahua mengatakan telah berupaya melakukan berbagai upaya untuk mengurangi, bahkan menghilangkan praktik-praktik korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Ingatkan Masyarakat yang Tolak Pemindahan IKN dengan Petisi, Ruhut Sitompul: Jangan Coba-coba Buat Gaduh!

Adapun, pemohon juga mengerti dan memahami celah-celah terjadinya praktik korupsi di Indonesia, dan salah satunya melalui pembangunan fisik yang dananya berasal dari APBN.

"Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan tentunya memerlukan pembangunan yang besar-besaran guna mendukung fasilitas di Ibu kota baru," bunyi keterangan pemohon.

Abdullah menjelaskan dana yang diperlukan untuk pembangunan IKN baru ialah sebesar kurang lebih Rp501 triliun. Dana yang sebesar itu, akan membuka peluang untuk terjadinya korupsi.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @hnurwahid

Tags

Terkini

Terpopuler