Tolak Keputusan Baleg Setujui Revisi UU PPP, PKS: Jangan Ulangi Kesalahan UU Ciptaker yang Ugal-ugalan

8 Februari 2022, 12:50 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto./ dpr.go.id /

PR DEPOK - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dalam rapat pleno Baleg DPR yang digelar Senin, 7 Februari 2022 lalu.

Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, berdasarkan pandangan tiap fraksi, ada delapan fraksi menyatakan setuju agar RUU tersebut diproses lebih lanjut dan fraksi PKS meminta peninjauan lebih lanjut.

Menanggapi keputusan Baleg yang menyetujui revisi UU PPP, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadialan Sejahtera (PKS) Mulyanto pun angkat bicara.

Baca Juga: Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Atasi Covid-19, HNW: PPKM Naik ke Level 3, Pintu Internasional Malah Dibuka

Dalam keterangan tertulis yang diunggah melalui akun Twitter @pakmul63, Mulyanto menyatakan bahwa PKS menolak revisi UU PPP tersebut.

Tak sampai di situ, anggota komisi VII DPR RI tersebut lantas memperingatkan pembahasan UU Cipta kerja yang beberapa waktu sempat menjadi polemik.

Cuitan Mulyanto menyuarakan penolakan revisi UU PPP. Twitter @pakmul63

"Jangan ulangi kesalahan pembahasan UU Omnibus Law Ciptaker yang ugal-ugalan. @hnurwahid @PKSejahtera," ucap Mulyanto seperti dikutip Pikiranrkyat-Depok.com pada Selasa, 8 Februari 2022.

Baca Juga: Warga Tewas Kejeblos Kali Ciliwung, PSI Sentil Anies Baswedan Tak Bijaksana Soal Anggaran Rp400 Triliun

Sebelumnya, Rapat Pleno Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi usul inisiatif DPR.

Berdasarkan pandangan tiap fraksi yang disampaikan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, ada delapan fraksi menyatakan setuju agar RUU tersebut diproses lebih lanjut dan satu Fraksi yakni PKS yang meminta peninjauan lebih dalam.

"Apakah draf RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui untuk dibawa ke tingkat berikutnya," kata Supratman dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kata Iwan Fals Soal Imbauan Luhut Pandjaitan Lansia Tak Boleh Keluar: Rupanya Cuam Usul, Tak Pikir Peraturan

Sementara itu, dalam rapat pleno tersebut, pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Kedua UU No. 12/2011 Achmad Baidowi menjelaskan bahwa Panja memutuskan dan menetapkan materi muatan RUU yang terdiri atas 15 perubahan.

Salah satu di antara 15 revisi itu yakni Pasal 1 RUU yaitu memasukkan definisi metode omnibus yang berbunyi sebagai berikut:

"Metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu."***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler