Mudik Resmi Dilarang, DPR Minta Kemenhub Segera Perjelas Protokolnya

22 April 2020, 10:41 WIB
Ilustrasi mudik.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Pada rapat terbatas Selasa kemarin, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melarang masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2020.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie mengusulkan Kementerian Perhubungan untuk segera menjabarkan protokol larangan mudik yang terkoordinasi sampai ke tingkat bawah.

Pihaknya menuturkan bahwa kebijakan pemerintah untuk melarang seluruh aktivitas mudik lebaran pada tahun ini sudah sangat tepat sehingga laju penyebaran virus corona dapat terpantau dan bisa diminimalisasi.

"Jika masih banyak masyarakat yang melakukan kegiatan mudik, diyakini hanya akan memperparah penularan virus corona." ujar Syarif sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs DPR.

Baca Juga: Penerima Bansos Belum Merata, Mohammad Idris Minta Warga Memaklumi 

Agar kebijakan larangan mudik ini berjalan efektif dan dipatuhi, Syarif menambahkan perlu adanya penjabaran dan terkoordinasi dari Kepolisian maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Saya mengusulkan, harus ada sanksi bagi yang melanggar larangan mudik tersebut," katanya.

Ia menuturkan, jika sampai terjadi arus mudik yang begitu besar, apalagi dari zona merah ke daerah-daerah yang belum terlalu rawan, penularan akan lebih mudah dan akan susah untuk diatasi.

“Terus terang saja, contohnya seperti di daerah Kalimantan Barat yang tadinya masih landai, ternyata kemarin sudah ada peningkatan orang yang terdampak Covid-19 mencapai 100 persen," jelas Syarif.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Meski di Rumah, Keutamaan Ibadah Ramadhan Tetap Sempurna 

Diberitakan sebelumnya, larangan mudik efektif diberlakukan mulai Jumat, 24 April 2020.

Bagi pelanggar akan ada sanksi-sanksi, namun pemberlakuan sanksi efektif akan dilakukan mulai 7 Mei 2020.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler