Aturan Baru JHT Tuai Polemik, Stafsus Menaker Sebut Sudah Konsultasi dengan Pekerja

12 Februari 2022, 10:35 WIB
Dita Indah Sari Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan /Biro Humas Kemenaker/

PR DEPOK - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru saja diumumkan terus menuai polemik.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi aturan tentang JHT.

Dalam aturan JHT terbaru, pencairan dana tersebut baru bisa dilakukan saat pegawai mencapai umur 56 tahun.

Baca Juga: Thariq Halilintar Disebut Punya Trust Issue, Atta Halilintar: kalau Sama yang Sekarang Dia Percaya Banget

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Sejak aturan tersebut dirilis, langsung menuai kecaman dari warganet.

Baca Juga: JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Tuai Polemik, Stafsus Menaker Beri Penjelasan

Staf khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari ikut buka suara terkait polemik tersebut.

Lewat cuitannya di akun Twitter miliknya, Dita mengatakan bahwa JHT sifatnya old saving.

JHT untuk saat ini memang khusus diperuntukkan untuk menjamin pekerja di masa tuanya, karena saat ini sudah ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: JHT Bisa Cair 30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasannya

Masih dalam penjelasannya, Dita mengatakan bahwa sebelum membuat aturan tersebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan pekerja.

"Sudah konsultasi dng pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional," cuitnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @Dita_Sari_ pada 12 Februari 2022.

Ia menegaskan bahwa aturan JHT dibuat hanya untuk kepentingan pekerja.

Baca Juga: Soal Pemenang Lelang Sirkuit Formula E, Wagub DKI: Tidak Perlu Dicurigai

"Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler