PR DEPOK - Klaim rumah sakit tidak dibayarkan karena telah kedaluawarsa mencapai total Rp2,42 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah.
Siti Khalimah mengatakan bahwa klaim rumah sakit Covid-19 sebanyak Rp2,42 triliun tidak dapat dibayarkan karena termasuk dalam kategori kedaluwarsa.
“Sebanyak Rp2,42 triliun, yaitu yang termasuk dalam kedaluwarsa dan dari awal dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada 14 Februari 2022.
Dalam keterangannya, dirinya juga menghimbau kepada pihak rumah sakit agar segera mengajukan klaim ke Pemerintah, untuk layanan Desember 2021.
Klaim tersebut harus diurus untuk segera paling lambat pada 28 Februari 2022 atau hari terakhir sebelum dinyatakan kedaluwarsa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, dr. Eva Sri Diana Chaniago alias dr. Eva ikut berkomentar melalui akun Twitter pribadinya.
Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut terjadi karena peraturan pemerintah yang selalu berubah.
Hal tersebutlah yang membuat pengajuan klaim mengalami hambatan hingga akhirnya kedaluwarsa.
"Lah situ bikin aturan berubah terus, klaim berulang ditolak, ujung-ujungnya kadaluwarsa," cuitnya di akun @_Sridiana_3va, seperti dilihat PikiranRakyat-Depok.com.
Dalam cuitan yang sama, ia mengaku kasihan kepada pihak RS yang seolah dianggap tak ada setelah melayani pasien.
"Duh kasihan...pasien dah dilayani kok bisa dianggap ndak ada," sambungnya.
dr Eva mengungkapkan bahwa saat pandemi hingga kini, rumah sakit telah bekerja maksimal.
"RS mati-matian bantu urus pandemi..dah dihutangin banyak lama pula, sampai bingung beli obat alat dan gaji karyawan..gelombang ke-3 pula," pungkasnya.
***