Aturan Baru JHT Tuai Polemik, Menaker Ida Fauziyah Buka Suara

15 Februari 2022, 08:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Instagram @idafauziahnu/

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya buka suara mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida menegaskan program JHT sejak awal dibuat untuk kepentingan jangka panjang memberikan perlindungan pekerja di hari tuanya nanti.

"Sesuai namanya program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik"

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Airlangga Hartarto: untuk Mempersiapkan Menghadapi Kenaikan Omicron

"Sejak awal memang program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang," ujar Ida Fauziyah dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sementara untuk jangka pendek, Ida menjelaskan para pekerja memiliki program baru lain seperti jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk para pekerja yang di-PHK.

Terkait aturan JHT yang disebut baru bisa diklaim saat usia pekerja 56 tahun, Ida menjelaskan aturan tersebut tidak berlaku jika pekerja meninggal dunia atau cacat total.

Baca Juga: Arti Siswa Eligible yang Bisa Daftar SNMPTN 2022

Untuk pekerja yang meninggal, ahli waris dapat mengklaimnya. Sementara, untuk pekerja yang cacat total dapat diajukan setelah penetapan cacat total.

Ida juga menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, dana JHT bisa dicairkan 30 persen setelah peserta telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun.

Sementara untuk sisa dana JHT, bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Lengkap SNMPTN 2022

"Apabila manfaat JHT kapanpun bisa dilakukan klaim 100 persen maka tentu tujuan Program JHT tidak akan tercapai," ujar Ida.

Sebelumnya, peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru soal dana JHT memicu protes pekerja.

Dilansir dari situs resmi Kemnaker, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, JHT bisa dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun.

Baca Juga: Tak Izinkan Doddy Sudrajat Bertemu Gala Sky, Haji Faisal: Supaya Jangan Tumbuh Lagi Persoalan Baru

Pasal 3 menjelaskan, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Berbeda dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang JHT dapat dicairkan dalam jangka satu bulan setelah peserta pensiun dari perusahaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler