Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Hilmi Firdausi: Semoga JPU Ajukan Banding, Demi Keadilan

15 Februari 2022, 15:49 WIB
Hilmi Firdausi menanggapi putusan hakim terhadap Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

PR DEPOK - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Herry Wirawan.

Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana terhadap 13 santri di Bandung.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.

Vonis Herry Wirawan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, pada Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Rusia Disebut Bakal Serang Ukraina pada Rabu, Volodymyr Zelenskiy: Kami Menyebut Hari Persatuan

Menanggapi vonis tersebut, aktivis dakwah yang juga seorang pegiat media sosial, Hilmi Firdausi mengungkapkan rasa kekecewaannya.

Hilmi Firdausi mengaku menyayangkan putusan hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Lewat cuitannya di akun media sosial miliknya, Hilmi Firdausi masih berharap agar majelis hakim bisa memberikan hukuman setimpal atas perbuatannya kepada para korban.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Tantang Deddy Corbuzier Adu Tinju di Atas Ring, Hotman Paris: Halo Deddy Punya Nyali Nggak?

"Saya sangat menyayangkan hakim tidak menjatuhi pidana mati kepada ybs," cuitnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @Hilmi28 pada 15 Februari 2022.

Hilmi Firdausi berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat khususnya korban.

"Semoga JPU mengajukan banding, demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat terutama para korban," pungkasnya.

Cuitan Hilmi Firdausi. Twitter @Hilmi28

Baca Juga: Dinilai Tak Sesuai Fakta, Forum Pimpred PRMN Keberatan Atas Hasil Survei Imogen Communication Institute

Kasus Herry Wirawan sempat membuat publik geram dan mengutuk kejahatan tersebut.

JPU bahkan menuntut agar Herry Wirawan dihukum pidana mati atas kejahatannya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @Hilmi28

Tags

Terkini

Terpopuler