Menaker Sebut Dana JHT Tidak Hilang dan Bisa Diklaim di Usia 56, Mardani Ali: Lebih Baik Permenaker Dicabut

16 Februari 2022, 12:01 WIB
Mardani Ali Sera kembali merespons pernyataan Menaker Ida Fauziyah soal dan JHT tidak akan hilang hingga usia 57 tahun /Instagram @MardaniAliSera

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah dibayarkan tidak akan hilang.

Menaker Ida Fauziyah menyebut, dana JHT dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia atau meninggal dunia.

Pernyataan Menaker soal dana JHT tidak akan hilang dan tetapi bisa diklaim di usia 56, lantas ditanggapi oleh Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Sandiaga Uno Peringatkan Pengelola Hotel Lombok Mandalika Tak Sembunyikan Kamar untuk Naikkan Tarif Inap

Dalam tanggapannya, Mardani Ali justru mempertanyakan mengapa aturan JHT itu harus diberlakukan sekarang di saat kondisi ekonomi belum pulih.

"Mengapa aturan baru mengenai pencairan klaim JHT mesti dilakukan skg? Apakah tidak ada waktu yg lebih tepat?" ujar Mardani Ali dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera pada Rabu, 16 Februari 2022.

Lebih lanjut, Mardani Ali pun mengatakan jika narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja yang beredar di media sosial adalah hal wajar.

Baca Juga: Haji Faisal Ragukan Komentar Doddy Sudrajat Minta Hak Rumah Gala Sky: Dia Tidak Setuju, Masa Minta Hak!

"Menjadi wajar jika di media sosial timbul narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja," katanya menambahkan.

Ia pun mengimbau agar Permenaker soal aturan pencairan dana JHT dicabut.

"Lebih bijak jika permenaker tsb dicabut, setidaknya sampai perekonomian pulih," tandasnya di akhir cuitan.

Baca Juga: Jumlah Kuota dan Prodi Unpad di SNMPTN 2022

Sebelumnya dikabarkan, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun, tidak sepenuhnya benar.

Menurutnya, sebagian manfaatnya dapat diambil sebelum usia itu dengan syarat tertentu, salah satunya telah menjadi peserta program minimal 10 tahun.

Adapun besaran sebagian manfaatnya, kata dia, dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Baca Juga: Dorce Gamalama Meninggal karena Covid-19, Unggahan Terakhir sang Komedian Jadi Sorotan

JHT sendiri, lanjutnya, dimaksudkan untuk jangka panjang, yaitu memberikan perlindungan kepada peserta ketika memasuki hari tua.

"Iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia atau meninggal dunia," tegasnya dikutip dari Antara.

Menaker Ida Fauziyah juga meminta agar semua pihak dapat mencermati dengan menyeluruh aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler