Menaker Tetapkan Aturan Mengenai Klaim JHT, Mardani Ali: Lebih Bijak Jika Dicabut

16 Februari 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi - Mardani Ali Sera menanggapi aturan tentang klaim JHT yang bisa dicairkan hanya pada usia 56 tahun, sebut lebih baik dicabut. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah belum lama ini mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan mengenai klaim JHT ini menjadi sorotan setelah ada pernyataan yang mengatakan bahwa dana ini hanya bisa dicairkan jika pekerja telah memasuki usia 56 tahun.

Menaker Ida kemudian menepis kabar ini dengan mengatakan bahwa JHT bisa dicairkan jika usia kepesertaan genap 10 tahun.

Aturan mengenai klaim JHT ini kemudian direspons oleh politisi Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Soroti Pihak yang Minta Jokowi Maju 3 Periode, Alvin Lie: Gak Sepadan dengan Repotnya Amandemen UUD

Mardani Ali mempertanyakan mengapa pencairan klaim JHT harus dilakukan di masa sekarang.

Hal ini diungkapkan Mardani Ali melalui cuitan di akun Twitternya @MardaniAliSera.

“Mengapa aturan baru mengenai pencairan klaim JHT mesti dilakukan sekarang? Apakah tidak ada waktu yg lebih tepat?” kata Mardani Ali dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 16 Februari 2022.

Baca Juga: Berduka Atas Meninggalnya Dorce Gamalama, Erick Thohir: Indonesia Kehilangan Sosok Bunda yang Sangat Disayangi

Menurut Mardani Ali Sera, hal ini mewajarkan timbulnya narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja.

“Menjadi wajar jika di media sosial timbul narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja,” tuturnya.

Maka dari itu, Mardani Ali Sera mengatakan akan lebih bijak jika permenaker tersebut dicabut setidaknya hingga perekonomian di Indonesia pulih.

Baca Juga: Klarifikasi Ustaz Khalid Basalamah Soal Ceramah Wayang Sudah Jelas, Fadli Zon: Perbedaan Pendapat Wajar

“Lebih bijak jika permenaker tsb dicabut, setidaknya sampai perekonomian pulih,” terangnya.

Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis Permenaker 2/2022 yang mengungkapkan JHT bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Adapun syarat lain pencairan JHT adalah jika peserta meninggal dunia atau mengalami kecacatan total.

Baca Juga: Gus Umar Minta Agar Menonton Ceramah Ustaz Khalid Basalamah Jangan Sepotong: Tabayyun, Jangan Ngamuk Terus

Namun, Menaker Ida mengatakan bahwa klaim JHT bisa dicairkan sebanyak 30 persen untuk pembelian properti dan 10 persen untuk kebutuhan lain bagi pekerja yang belum memasuki usia 56 tahun.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler