Soal Vonis Azis Syamsuddin, Tebakan Gus Umar: Wong Ketum PPP Jalanin Tahanan Cuma Setahun

17 Februari 2022, 13:30 WIB
Tokoh NU, Gus Umar. /Twitter @Umar_Chelsea_75

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan alias Gus Umar turut mengomentari vonis hukuman terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.

Gus Umar memperkirakan bahwa Azis Syamsuddin akan divonis hukuman penjara dalam kasus suap antara satu atau dua tahun.

Cuitan Gus Umar mengomentari vonis Azis Syamsuddin. Twitter @UmarHasibuan71

“Tebakan saya Aziz divonis 1-2 thn,” tulis Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari @Umar_Chelsea_75 pada Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Beragama: bila Tidak dengan Damai Berarti Artinya Ada yang Salah

Gus Umar lantas menyamakan vonis Ketua Umum PPP yang divonis 2 tahun penjara, tetapi hanya menjalani hukuman setahun.

“Wong Romy ex ketum PPP saja kasusnya heboh seindonesia Cuma divonis 2 thn dan jalanin tahanan 1 thn,” tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin akan menjalani vonis dalam kasus suap pada Kamis, 17 Februari 2022 yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos Agar Jadi Penerima Bansos Set Top Box atau STB Gratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis jika Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim.

"Kami optimistis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, pada Kamis, 17 Februari 2022 seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, Ali Fikri meyakini majelis hakim memiliki prinsip independensi dalam memutus suatu perkara sehingga benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat.

Baca Juga: Singgung Petinggi yang KPK Bermasalah, Novel Baswedan Pertanyakan Soal Integritas

"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," ujar Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Terkait perkara ini, eks mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Baca Juga: Vietnam akan Membuka Kembali Sepenuhnya untuk Turis Asing Mulai 15 Maret

Sedangkan advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler