Soroti Vonis Azis Syamsuddin, Ali Syarief Nilai Lebih Ringan dari Habib Rizieq: Kasus RS Ummi, 4 Tahun Penjara

18 Februari 2022, 11:09 WIB
Ali Syarief membandingkan vonis hukuman Azis Syamsuddin dengan yang diterima Habib Rizieq. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay./

PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Azis Syamsuddin dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Selain itu, Azis Syamsuddin juga dikenai denda senilai Rp250 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus suap.

Hakim menilai, Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Selain Stepanus, seorang pengacara bernama Maskur Husain juga disuap dengan uang senilai Rp3.099.887.000.

Baca Juga: Tak Salah JHT Disimpan di SUN, Said Didu: Jadi Masalah saat Ada Larangan Mengambil sebelum Usia 56 Tahun

Di samping itu semua, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun mendatang.

Penetapan vonis hukuman yang diterima Azis Syamsuddin ini pun menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.

"Azis Syamsuddin, kasus suap penyidik KPK, divonis 3 thn 6 bln,” katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @alisyarief.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Agama Hadir agar Berhati Damai, Berlian Idris: kalau Hati Tak Tenang karena Kezaliman, Gimana?

Menurut Ali Syarief, hukuman Azis Syamsuddin tersebut dinilai lebih ringan jika dibandingkan dengan hukuman yang diterima Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, Habib Rizieq yang merupakan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara.

"Lebih ringan dari Habib RS, kasus RS Ummi, 4 tahun penjara," pungkas Ali Syarief seraya mengakhiri cuitannya.

Cuitan Ali Syarief menyoroti vonis Azis Syamsuddin dan membandingkannya dengan Habib Rizieq.

Baca Juga: Ulul Albab adalah Mereka yang Senantiasa Berzikir, Tema Khutbah Jumat 18 Februari 2022

Sebagai informasi, suap diberikan agar Maskur dan Robin mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.

Dalam kasus itu, Azis Syamsuddin bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado diduga menjadi pihak penerima suap.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler