Curhat ke Teman karena Hujatan Soal Aturan JHT, Menaker Ida Fauziyah: Sudahlah, kan Punya Tuhan

18 Februari 2022, 16:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Antara

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan cara yang ia terapkan untuk mengatasi situasi terkait aturan JHT yang ramai dikritik.

Ida Fauziyah mengakui bahwa ia pernah berkomunikasi dengan temannya lantaran ramainya hujatan masyarakat terkait aturan JHT tersebut.

Menurut Ida Fauziyah, ia dinasehati untuk tidak perlu khawatir jika kebijakan JHT tersebut memang sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada.

Baca Juga: Kesulitan Sambung Rekening ke Akun Kartu Prakerja Gelombang 23? Simak dan Ikuti Langkah Berikut

“Udah bu santai saja. Ibu kan punya Tuhan. Ibu mengadu saja sama Allah. Sepanjang  apa yang ibu lakukan itu benar dari aspek yuridis, filosofis, sosiologis, maka semua dikerjakan, disosialisasikan penuh keyakinan, setelah itu wadul (mengaku) kepada Allah,” ujar Ida Fauziyah dalam kanal YouTube Podcast Deddy Corbuzier pada Jumat, 18 Februari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Menaker mengakui bahwa ia menyadari semua hujatan yang muncul karena kebijakan JHT.

Namun, ia sekali lagi menekankan bahwa selagi tugas yang sudah dilakukan sesuai prosedur maka ia meyakini sebagai kebenaran.

Baca Juga: Daftar 7 Negara di Dunia dengan Kasus Nol Covid-19 sejak Pandemi Melanda Menurut WHO

“Saya mendengar, melihat, di medsos, di TV, saya merasa kena. Tapi sekali lagi, saya salah nggak sih, dan prosesnya sudah dikaji. Ketika semuanya saya sudah lakukan saya tentu meyakini ini sebagai kebenaran,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengklarifikasi terkait dana JHT dari pemerintah yang dipertanyakan penggunaannya.

Dana JHT yang dijamin APBN dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu dikontrol secara internal oleh sejumlah pihak.

Baca Juga: 10 Cara Sederhana Menjaga Hati Sebelum Menikah

"Dana JHT itu dikelola oleh BPJS, BPJS  harus mempertanggung jawabkan pengelolaan uangnya temen-temen peserta (pekerja). Uang tersebut dijamin APBN dan diawasi secara internal oleh dewas BPJS Ketenagakerjaan yang didalamnya ada pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Lalu diawasi DJSN, diaudit BPK dan KPK secara berkala melihat pengelolaan uang oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Tidak hanya itu, dana JHT juga bisa sendiri dikontrol oleh pekerja bersangkutan.

“Jadi uang itu bisa diakses temen-temen (pekerja). Uang saya berapa, hasil pengembangan berapa? Itu bisa diakses dan tidak bisa diakses orang lain selain pekerja dan ahli waris,” turut Ida Fauziyah.

Baca Juga: Hasil Pertandingan BATC 2022: Tim Putra Indonesia Berhasil Lolos ke Semifinal Usai Kalahkan India 3-2

Seperti diketahui, usai pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), polemik terus bermunculan.

Dalam aturan ini, banyak pihak yang keberatan salah satunya karena kekhawatiran nasib pekerja yang di-PHK sebelum berusia 56 tahun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier

Tags

Terkini

Terpopuler