Menaker Jawab Tudingan Dana JHT Digunakan Pemerintah untuk IKN: Tidak Benar

18 Februari 2022, 18:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram @idafauziahnu/

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi tudingan soal dana JHT yang disebut digunakan pemerintah untuk membangun ibu kota negara (IKN) baru.

Ida menegaskan tudingan tersebut tidak benar. Dia memastikan bahwa dana JHT pekerja yang akan dicairkan saat usia 56 tahun tersebut aman dan tidak digunakan untuk pembangunan IKN.

"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menaker seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Lonjakan Omicron Mulai Melambat, WHO Ungkap Kekhawatiran Baru terhadap Subvarian BA 2

Ida menjelaskan bahwa aturan baru Permenaker dibuat agar manfaatnya dapat dirasakan pekerja secara optimal.

“Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh, "ujarnya.

Terkait adanya uji materiil Permenaker ke MA, Ida Fauziyah menegaskan pemerintah menghormati upaya tersebut.

Baca Juga: WHO Umumkan Wabah Polio di Malawi, Menjadi yang Pertama di Afrika sejak 5 Tahun

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta pada Rabu, 16 Februari 2022.

Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziyah sebagai Menaker.

Baca Juga: Kementerian Agama Ajukan Biaya Haji Tahun 2022 Naik

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya benar JHT hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun, karena sebagian manfaatnya dapat diambil sebelum usia itu dengan syarat tertentu salah satunya telah menjadi peserta program minimal 10 tahun.

Menaker mengatakan manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu yaitu paling sedikit 10 tahun sebesar 30 persen.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker YouTube Deddy Corbuzier

Tags

Terkini

Terpopuler