Teddy Gusnaidi ke Anies Baswedan: Ingat, Keruk Kali Mampang Bukan Dana Pemda ya

19 Februari 2022, 12:32 WIB
Teddy Gusnaidi mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diminta keruk Kali Mampang. /Tangkap layar YouTube.com/Anies Baswedan./

PR DEPOK - PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT untuk keruk Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya hingga tuntas.

Tak hanya itu keruk, Anies Baswedan juga diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang dalam putusan sidang gugatan warga pada 15 Februari lalu, terkait upaya pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menanggapi hal ini, mantan politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi turut angkat bicara.

Dalam keterangannya, Teddy Gusnaidi menilai jika hukuman yang diberikan pada Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas, bisa menjadi hal positif.

Baca Juga: Insecure pada Chandrika Chika, Fuji ke Thariq Halilintar: Ternyata Sama yang Lama Seseru Itu ya?

"Ini bisa menjadi hal positif bagi @aniesbaswedan. Paling tidak, walaupun secara terpaksa, ada satu yang Anies lakukan yang benar-benar berguna untuk rakyat," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @TeddGus.

Tak sampai di situ, Teddy Gusnaidi juga melontarkan sindiran bahwa yang Anies Baswedan keruk bukan dana Pemerintah Daerah.

"Manfaatkan kesempatan ini, jangan buat masalah dan kerusakan lagi. Ingat.. yang dikeruk itu kali, bukan dana Pemda ya..," pungkas Teddy Gusnaidi mengakhiri cuitannya.

Cuitan Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong Aplikasi Binomo Naik Statusnya oleh Bareskrim Polri: Sudah Dilakukan Penyelidika

Sebelumnya dikabarkan, tujuh warga yang menjadi korban banjir menggugat Anies Baswedan ke PTUN Jakarta dengan alasan telah lalai tidak mengeruk Kali Mampang.

Gugatan tujuh warga tersebut pun dikabulkan PTUN Jakarta dengan menghukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas.

"Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," ujar majelis hakim Sahibur Rasid dikutip dari Antara.

Baca Juga: Soal Aturan Baru JHT, Fadli Zon Nilai Pemerintah Menahan Pencairan: Memaksa Kaum Buruh Biayai Krisis

Tak hanya itu saja, Anies Baswedan juga dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300.

Kendati demikian, majelis hakim menolak gugatan Penggugat yang selebihnya, sebagaimana merujuk data SIPP PTUN Jakarta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler