AHY Nilai Aturan JHT Tak Adil dan Tak Logis, Syahrial Nasution: Kebijakan Menaker Sudah Lampaui Kodrat Tuhan!

20 Februari 2022, 09:09 WIB
Syahrial Nasution mengomentari pernyataan AHY soal aturan JHT yang dinilai tidak logis dan tidak adil. /Twitter/@syahrial_nst/

PR DEPOK - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY belum lama ini berkomunikasi dengan para buruh yang merasa keberatan dengan aturan baru Jaminan Hari Tua atau JHT.

Para buruh menilai aturan baru JHT itu dirasa tak berpihak pada mereka sebagai pekerja.

Salah seorang buruh curhat bahwa tidak semua pekerja memiliki kesempatan untuk bekerja hingga usia 56 tahun.

Baca Juga: Nagita Slavina Menitikan Air Mata pada Saat Ulang Tahun Raffi Ahmad, Denny Darko: Ini Aneh Juga Kan

Hal itulah yang lantas membuat para pekerja ini protes atas adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Usai mendengar curhatan buruh, AHY lantas menilai bahwa aturan baru yang menyebut bahwa JHT baru bisa cair di usia 56 tahun itu tidak adil dan tidak logis.

Menurutnya, para pekerja di Indonesia diperlakukan tidak adil dengan adanya aturan baru soal pencairan Jaminan Hari Tua itu.

Baca Juga: Fuji Insecure terhadap Kado dari Thariq Halilintar, Denny Darko: Konsekuensi Mendadak Sangat Terkenal

Oleh karena itu, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY itupun berjanji akan membantu dengan memerintahkan para kadernya yang ada di eksekutif dan legislatif untuk turut memperjuangkan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Terkait pernyataan AHY ini, politikus Partai Demokrat, Syahrial Nasution, turut memberikan tanggapan.

Senada dengan perkataan sang ketum, Syahrial Nasution pun mengkritik aturan JHT yang baru itu.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23? Berikut Bocoran Estimasi Waktunya

Menurutnya, kebijakan Kemenaker soal Jaminan Hari Tua ini sudah melampaui kodrat Tuhan.

"Kebijakan Menaker soal JHT sudah melampaui kodrat Tuhan," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @syahrial_nst.

Syahrial Nasution menuturkan, kini hidup dan mati seseorang pun sudah dikendalikan dengan aturan pemerintah.

Baca Juga: Jelang Sang Adik Menikah, Ayu Ting Ting Akui Sedih Melepas Syifa Berumah Tangga: Ternyata Begini Ya Rasanya

Pasalnya, katanya melanjutkan, pekerja yang di-PHK sebelum usia 56 tahun dipaksa untuk bertahan hidup sambil menunggu JHT bisa dicairkan.

Ia pun dengan tegas meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dibatalkan.

"Hidup dan Mati pun dikendalikan aturan pemerintah maha kuasa. Korban PHK yg blm 56 thn dipaksa bertahan hidup menunggu mengambil haknya. Atau kalau mau lbh cepat, matilah sblm usia 56 thn. Batalkan Permenaker No. 2/2022," katanya menambahkan.

Cuitan Syahrial Nasution. Tangkap layar Twitter @syahrial_nst

Baca Juga: Link Nonton Twenty Five Twenty One Episode 4, Hubungan Hee Do dan Yu Rim Masih Belum Baik

Untuk diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 3 mengatur bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT bisa dicairkan ketika penerima berusia 56 tahun ke atas.

Tak sedikit pekerja yang menolak aturan ini lantaran khawatir di-PHK sebelum usia tersebut.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler