DPR Minta Pemerintah Lakukan Investigasi Kasus ABK Indonesia yang Meninggal di Kapal Tiongkok

9 Mei 2020, 11:30 WIB
Jenazah ABK Indonesia di Kapal Tiongkok Dibuang Ke Laut /Twitter

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta, angkat suara mengenai laporan dari stasiun televisi Korea, MBC terkait jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang dibuang ke laut oleh kapal Tiongkok.

Sukamta meminta pemerintah untuk menginvestigasi secara menyeluruh atas kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM atas kasus kematian ABK RI yang meninggal di kapal Tiongkok.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh pikiranrakyat-depok.com bahwa KBRI Beijing mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah mengikuti standar kelautan internasional saat melarung tiga WNI yang meninggal tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Umat Islam Arab Beramai-ramai Murtad Setelah Virus Corona Merebak, Simak Faktanya

Meski begitu, Sukamta mengatakan pemerintah harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap masalah ini.

“Indonesia sebagai negara yang berdaulat harus melindungi WNI di manapun berada," kata Sukamta, dalam keterangannya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Cuplikan adegan-adegan pelarungan ketiga WNI itu ramai dibahas di dunia maya, bermula dari laporan oleh salah satu stasiun televisi Korea Selatan.

Baca Juga: Wanita Ini 'Diselamatkan' oleh Virus Corona Setelah Dokter Temukan Masalah pada Jantungnya

Di sela pemberitaan dalam bahasa Korea itu, dicuplik juga sekelumit percakapan dengan seseorang secara jarak jauh yang menggunakan bahasa Indonesia.

Sukamta menilai perlu dipastikan apa yang sesungguhnya terjadi, jika nanti terbukti ada unsur pelanggaran HAM terhadap para ABK dengan dieskploitasi hingga menyebabkan kematian.

Pemerintah harus bersikap tegas dengan melayangkan nota protes kepada pemerintah Tiongkok dan melakukan tuntutan hukum terhadap perusahaan kapal itu.

Baca Juga: Latihan Dasar Militer Selesai Dijalani, Son Heung-min Sabet Gelar Peserta Terbaik

Menurut Sukamta, kabar soal eksploitasi TKI yang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal asing sudah beberapa kali terdengar.

Misalnya dalam kejadian itu, info yang didapat menyatakan para ABK asal Indonesia itu bekerja 18 jam sehari, bekerja selama sekitar 12 bulan hanya mendapatkan gaji hanya sekitar Rp 1,7 juta setiap bulan.

"Parahnya ketika meninggal, mayat ABK itu dibuang ke laut, dan boleh jadi kejadian ini telah berulang kali terjadi,” ucapnya.

Baca Juga: Dua Ventilator Karya Anak Bangsa Masuki Tahap Uji Klinis

Ia menilai, pemerintah dalam hal ini harus memperketat penempatan TKI di tempat bekerja mereka di luar negeri dan harus dipastikan mereka berada di perusahaan yang punya reputasi baik.

Selain itu, Wakil ketua Fraksi PKS DPR itu mengatakan kalau dirinci masalah ABK yang bekerja di kapal asing, banyak terjadi persoalan misanya sejak proses perekrutan awal yang tidak jelas. Salah satu contohnya adalah masalah kontrak kerja.

Sukamta juga meminta pemerintah memastikan hak-hak TKI khususnya dalam kasus meninggalnya tiga ABK WNI ini dapat tertunaikan dengan baik misalnya gaji, pesangon dan juga asuransi dari pihak perusahaan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler