Jokowi Sebut JHT Bisa Dicairkan di Masa Sulit, Said Didu: Hati-hati dengan Pernyataan Ini, Sangat Multitafsir

22 Februari 2022, 07:31 WIB
Said Didu (kiri) Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengomentari pernyataan Presiden Jokowi (kanan) soal aturan JHT. /Kolase dari Instagram.com/@jokowi dan Twitter.com/@msaid_didu./

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam salah satu pernyataan melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Presiden Jokowi menyebut JHT bisa diambil pekerja di masa-masa sulit, terutama yang menghadapi PHK.

Pernyataan itu merupakan respons Jokowi terkait aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, yang menuai polemik.

Baca Juga: Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi dan Pencairan Dipermudah, Yan Harahap: Kita Lihat, Semoga Bukan Lip Service

Meski aturan tersebut diminta direvisi, tetapi Said Didu tak langsung senang, dan lebih teliti menelaah pernyataan presiden.

Dalam keterangan tertulisnya, Said Didu bahkan meminta publik untuk tetap berhati-hati dengan pernyataan Jokowi melalui Pratikno tersebut.

"Silakan publik berhati2 dg pernyataan ini," kata Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Tetangga Laporkan Bau Tidak Sedap Selama Lebih dari 2 Tahun, Polisi Temukan Jenazah Wanita di Apartemen

Bukan tanpa alasan, ia menilai ada sejumlah diksi presiden yang tidak tegas dalam pernyataan soal JHT tersebut.

Pernyataan yang menurutnya tidak tegas itu ada dalam kata-kata 'JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit'.

Dia berpendapat bahwa kalimat tersebut berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi dari masyarakat atau multitafsir.

Cuitan Said Didu. Tangkapan layar Twitter @msaid_didu.

"Ada wilayah sangat tdk tegas yaitu 'JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit'. Kata masa sulit sangat multitafsir," ucapnya menjelaskan.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Online 2022, Cairkan Bantuan Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta

Seperti diketahui sebelumnya, perubahan aturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, memang menuai protes dari banyak pihak.

Pasalnya dalam aturan tersebut, pencairan saldo JHT baru bisa diambil secara penuh ketika peserta telah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Hal itu pun lantas membuat Presiden Jokowi ambil sikap, dengan memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk merevisi kembali aturan JHT.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Menggunakan HP

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk mempermudah atau menyederhanakan pencairan JHT.

Permintaan itu disampaikan presiden agar masyarakat atau pekerja bisa mengambil dana JHT di masa-masa sulit, contohnya ketika menghadapi PHK.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja, yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," ujar Pratikno dilansir dari Antara.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @msaid_didu ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler