Kini Mengurus Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Simak Selengkapnya

25 Februari 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi. Kini proses pengurusan administrasi kependudukan tidak perlu surat pengantar RT/RW atau Desa/Kelurahan. /Portal Bandung Timur/may nurohman.

PR DEPOK - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Kini, pengurusan administrasi kependudukan tidak lagi memerlukan surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan.

Surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses dalam mengurus administrasi kependudukan seperti e-KTP dan KK.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengatakan dihapuskannya syarat surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan ini akan mempermudah masyarakat dalam membuat kartu identitas.

Baca Juga: Berlakukan Sanksi Menyakitkan, Uni Eropa Klaim Invasi Rusia ke Ukraina Harus dan Akan Gagal

Tidak berlakunya lagi surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Sebelumnya, masyarakat yang ingin membuat e-KTP wajib mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat.

Kini, masyarakat tidak perlu repot-repot mendapatkan surat tersebut. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy KK ke kantor Dukcapil setempat.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 25 Februari 2022: Tambahan Kasus Corona Baru Hari Ini Sebanyak 49.447

Hal ini berlaku untuk masyarakat yang ingin membuat KK dan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)/e-KTP, maka tidak lagi perlu surat pengantar RT, RW, atau kelurahan.

Namun, jika belum mempunyai e-KTP, maka tetap perlu meminta pengantar RT, RW, atau Kelurahan sebagai keterangan domisili.

Begitu juga jika ada masyarakat yang ingin pindah domisili, surat pengantar RT/RW tidak diperlukan lagi agar memudahkan pengurusan dokumen kependudukan.

Baca Juga: Serangan Rusia, Ukraina Catat 13 Tentara Penjaga Perbatasan Tewas Demi Pertahankan Pulau Zmiinyi

Bila ada masyarakat yang meninggal dunia di rumah sakit dan lahir di rumah sakit juga tidak perlu pengantar RT/RW untuk membuat akte kelahiran atau kematian.

Berikut pengurusan administrasi kependudukan yang tidak lagi memerlukan surat pengantar:

- Perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP)
- Penggantian e-KTP yang hilang atau rusak
- Pindah penduduk
- Akta kelahiran
- Akta kematian

***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @zudanarifofficial

Tags

Terkini

Terpopuler