21 Jenis Layanan Kesehatan Ini Tidak Dijamin Pakai BPJS, Salah Satunya Pasang Kawat Gigi

28 Februari 2022, 16:40 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan terkait layanan kesehatan yang tidak dijamin saat menggunakan BPJS, termasuk pemasangan kawat gigi. //Instagram/@bpjskesehatan_ri

PR DEPOK - Berikut 21 jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin menggunakan BPJS, salah satunya pemasangan kawat gigi.

Masyarakat Indonesia perlu mengetahui bahwasanya tidak semua layanan kesehatan dapat dijamin mengunakan program BPJS.

Seperti layaknya asuransi pada umumnya, Layanan BPJS juga memiliki ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan yang tidak dapat ditanggung.

Semuanya telah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang dimana telah disebutkan 21 macam pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Baca Juga: Seiring Terjadinya Konflik Rusia-Ukraina, Israel Makin Menjadi dengan Menyerang Pemuda Down Syndrome Palestina

Lantas, apa sajakah layanan yang dimaksudkan?, Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

Ini 21 jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin menggunakan BPJS:

1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan (rujukan atas diri sendiri, bukan dari rumah sakit)

2. Yang dilakukan di faskes yang tidak berkerjasama dengan BPJS kesehatan kecuali darurat.

Baca Juga: LINK NONTON A Business Proposal Episode 1 Sub Indonesia, Spoiler: Kencan Buta Pertama Shin Ha Ri

3. Penyakit/cidera akibat kecelakaan kerja yang sebenarnya dijamin oleh pemberi kerja.

4. Yang dijamin oleh program jaminan Kecelakaan lalul intas yang bersifat wajib

5. Layanan yang dilakukan di luar negeri

6. Untuk tujuan estetik (perawatan kecantikan)

Baca Juga: Belarus Bersiap Gabung dalam Invasi Rusia ke Ukraina, Nyatakan Siap Jadi Tuan Rumah Senjata Nuklir

7. Untuk mengatasi infertilitas

8. Meratakan gigi atau ortodonsi (pemasangan kawat gigi)

9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol

10. Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kesengajaan menyakiti diri sendiri termasuk hobbi yang membahayakan diri sendiri

Baca Juga: Bisa Dicoba, 4 Cara Ampuh Ini Dapat Menjaga Hubungan Jarak Jauh Anda dengan Pasangan

11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif

12. Pengobatan atau tindakan medis yang dikategorikan sebagai ekperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14. Pembekalan kesehatan rumah tangga

Baca Juga: Cek Data Status Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Lewat Link dtks.jakarta.go.id Pakai NIK KTP

15. Akibat bencana atau wabah

16. Kejadian yang tidak diharapkan dapat dicegah

17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban teroris dan perdagangan orang

Baca Juga: Penyebab Gagal Menautkan Rekening atau E-wallet ke Kartu Prakerja, Begini Cara Mengatasinya

19. Berkaitan dengan kementerian pertahanan seperti TNI dan Polisi

20. Yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan

21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler