Jika Kasus Covid-19 Meningkat, Anies Baswedan Berencana Terapkan Aturan Ganjil Genap Kendaraan

8 Juni 2020, 14:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan //YouTube/PEMPROV DKI JAKARTA

PR BEKASI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan ganjil genap yang terdapat dalam Pergub DKI 51/2020 bisa dilaksanakan jika terjadi peningkatan kasus COVID-19 selama fase I pembukaan fasilitas-fasilitas publik di Ibu Kota dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu (langsung) akan dilakukan. Jadi baca lengkap di situ bahwa bila Ganjil-Genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur,” kata Anies seperti dilansir dari Antara pada Senin, 8 Juni 2020.

“Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada Ganjil-Genap. Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah," katanya.

Baca Juga: Gelombang Demonstrasi Penolakan Rasisme Merebak, Warga Tiongkok Minta Australia Hentikan Hal Serupa 

Anies turut mengatakan pemberlakuan ganjil genap merupakan salah satu antisipasi Pemprov DKI Jakarta yang setara dengan kebijakan rem darurat untuk pengendalian demi memutus penyebaran rantai COVID-19.

"Kita akan lihat jumlah kasus. Kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," kata Anies.

Lebih lanjut, menurut Anies aturan yang sempat membingungkan pemilik kendaraan pribadi sejak dipublikasikan pada Sabtu, 6 Juni 2020 itu belum tentu diterapkan meski tercantum dalam Pergub DKI.

"Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," kata Anies.

Baca Juga: Inggris Curigai Tiongkok Retas Laboratorium Penelitiannya, Sebut Beijing Musuh Intelijen 

Anies mengatakan hingga saat ini pemberlakuan aturan ganjil genap belum berlaku di masa PSBB transisi.

Meski sebelumnya, Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 telah dipublikasikan terkait pelaksanaan PSBB transisi.

Pada bab IV tercantum terkait penerapan sistem ganjil genap untuk kendaran pribadi baik motor maupun mobil.

Pasal 17 ayat (2) huruf A berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Dikabarkan Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji sebagai Modal Masuk Surga, Cek Faktanya 

Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.

Nomor pelat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada pelat kendaraan.

Pemberlakuan kawasan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler