Mulai Awal Juli 2020, DKI Jakarta Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

11 Juni 2020, 11:20 WIB
KANTONG plastik.* /PIXABAY/

PR DEPOK - Kampanye untuk mengurangi penggunaan plastik telah menggema di hampir setiap negara. Banyak negara juga sudah membatasi pergerakan plastik di wilayahnya.

Sanksi yang diberikan menjadi lebih tegas karena banyak negara yang menanggapinya secara serius perihal sampah plastik.

Tak mau ketinggalan, Indonesia sendiri, di beberapa daerah sudah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik.

Baca Juga: Tingkat Penyebaran di Depok Menurun, 8 Kelurahan Bebas Covid-19 

Dengan diberlakukannya aturan pelarangan penggunaan kantong plastik di beberapa kota di Indonesia, menjadi bukti bahwa negeri ini juga serius untuk mengurangi penggunaan plastik.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang masyarakat untuk menggunakan kantong plastik mulai Juli 2020 mendatang.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pelaku usaha atau tenant diminta menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis.

Payung hukum yang dikeluarkan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Depok Hari Ini, Kamis 11 Juni 2020 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, “Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.”

Aturan itu mewajibkan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional agar memakai kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

Pengelola wajib memberi informasi terkait aturan baru itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.

Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Kasus Positif Covid-19 Pecah Rekor, Achmad Yurianto Beri Penjelasan 

Lebih lanjut Andono mengungkapkan, bahwa selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja daring berbentuk paket.

Hal itu berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut.

Andono mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Semua peraturan yang dibuat oleh Pemerintah bisa berjalan dengan baik jika didukung oleh masyarakat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler