Kabar Baik! Kemnaker Telah Merevisi Isi Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT, Begini Penjelasannya

17 Maret 2022, 11:02 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang JHT, simak selengkapnya. /bpjsketenagakerjaan.go.id.

PR DEPOK - Akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merevisi Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Kini persyaratan pembayaran manfaat JHT dikembalikan kepada sebelumnya, sebagaimana substansi ketentuan Permenaker No 19 Tahun 2015.

Adapun isi revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.

Baca Juga: Arti Status Menunggu Gelombang Ditutup pada Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 24

Cuitan Kemnaker tentang JHT. Twitter/@KemnakerRI.

Menurut pihak Kemnaker, peraturan ini menyempurnakan soal pekerja/buruh dalam melakukan klaim program JHT.

Selain itu, kabar baik lainnya adalah selama proses revisi berjalan, Permenaker No 19 Tahun 2015 masih tetap berlaku efektif.

Lalu proses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan.

Baca Juga: Soal Minyak Goreng, Azzam Mujahid Sentil Jokowi: Tetiba Stok Melimpah tapi HET Dicabut, Memang Luar Biasa!

"FYI, prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain," ujar pihak Kemnaker, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dar akun Twitter @KemnakerRI.

Revisi Permanaker tersebut, diawali dengan banyaknya serapan aspirasi, serta melakukan koordinasi dengan K/L. Setelah itu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran.

"kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi," sambungnya.

Baca Juga: Jepang akan Mencabut Aturan Pembatasan Pengunjung dan Melakukan Pelonggaran Mulai 21 Maret 2022

Keputusan tersebut pun disampaikan dalam konferensi Pers. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga ditemani oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, dan Presiden KSPI, Said Iqbal.

Menurut Andi Gani, pihaknya menilai positif atas isi revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 ini.

Terlebih lanjutnya, terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat pengurusan JHT.

Baca Juga: Sentil Kabinet Jokowi, Rizal Ramli: Urus Ekonomi Rakyat, kok Malah Sibuk Nyopras-nyopres

"Pihaknya menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah," jelas pihak Kemnaker.

Selain itu, Said Iqbal juga memberikan apresiasi kepada Ida Fauziyah yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh.

Yakni dengan melakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @KemnakerRI

Tags

Terkini

Terpopuler