Syarat dan Cara Daftar DTKS 2022 Online, Dapatkan Set Top Box STB Gratis dari Kominfo

20 Maret 2022, 13:16 WIB
Ini syarat dan cara daftar DTKS 2022 online untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo, simak sebagai berikut. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK – Berikut syarat dan cara daftar DTKS 2022 online, untuk dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

Pembagian perangkat Set Top Box STB gratis untuk mendapatkan siaran TV digital dari Kominfo ini, yang mana bisa didapatkan dengan memenuhi syarat dan cara daftar DTKS 2022 secara online.

Pemerintah bersama dengan Kominfo mulai memberlakukan pemindahan siaran TV analog ke TV digital di tahun ini (2022), dalam bentuk bantuan perangkat Set Top Box STB gratis, yang bisa didapatkan setelah penerimanya sudah memenuhi syarat dan cara daftar DTKS 2022 secara online.

Perangkat Set Top Box STB gratis ini diadakan setelah Kominfo menerapkan Analog Switch Off (ASO) yang akan dilakukan bertahap di 2022 ini, yang nantinya akan diganti dengan siaran TV digital melalui perangkat Set Top Box STB gratis tersebut, sekarang simak syarat dan cara daftar DTKS 2022 secara online.

Baca Juga: Menag Tegaskan Pencabutan HET Minyak Goreng Sesuai Arahan Jokowi, Mardani: Maka Babak Belur Rakyatnya

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website indonesiabaik.id pada 20 Maret 2022, berikut ini syarat dan cara daftar DTKS 2022 online, untuk dapatkan perangkat Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

Adapun, cara daftar DTKS 2022 online, untuk dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo secara online melalui aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

2. Jika sudah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, sebelum Anda melanjutkan kepada tahap berikutnya, sebaiknya terlebih dahulu Anda harus menyiapkan KK dan KTP untuk mendaftar DTKS, untuk mendapatkan perangkat Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

Baca Juga: MotoGP Mandalika 2022: Lengan Kanan Marc Marquez Diperban Usai Kembali dari RS Mataram

3.Selanjutnya, Anda bisa mengisi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun baru (jika belum memiliki akun).

4. tahap berikutnya, Anda diwajibkan mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan juga menuliskan nama lengkap sesuai dengan KTP.

5. Setelah itu, isi daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

6. Setelah memasukan data Alamat, berikutnya Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

 Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming MotoGP Mandalika 2022

Setelah berhasil mendapatkan akun baru, selanjutnya Anda bisa dapat mengakses aplikasi, untuk melakukan pendaftaran DTKS secara online, untuk dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

1. Tahap pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS.

2. Pilih opsi 'tambah usulan'.

3. Kemudian Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan segera muncul, sesuai dengan Dukcapil.

Baca Juga: Modal HP, KTP, dan KK, Ini Cara Cek Bansos Online untuk Bantuan BLT Ibu Hamil dan Melahirkan Rp 3 Juta

Berikut ini Kriteria yang berhak menerima perangkat Set Top Box STB gratis dari Kominfo:

1. Rumah tangga miskin dengan TV analog. Dengan kata lain, bagi masyarakat yang masih memiliki TV berbentuk tabung.

2. Lolos proses validasi dan verifikasi petugas yang melakukan distribusi, kemudian validasi serta verifikasi penerima bantuan sesuai data pemerintah. Proses tersebut, nantinya akan kembali dicocokan dengan data KTP dan KK (Kartu Keluarga) masing-masing penerima.

Itulah tadi, syarat dan cara daftar DTKS secara online, untuk dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler