Jokowi Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran 2022 dan Salat Tarawih Berjemaah Selama Ramadhan

24 Maret 2022, 14:20 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H / Dok. BPMI Setpres /

PR DEPOK - Pemerintah resmi mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada April mendatang.

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi situasi pandemi Covid-19 yang dinilai sudah membaik.

Namun, masyarakat yang mudik harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: PBB Tak Mengabulkan Keinginan Rusia untuk Akses Bantuan dan Perlindungan Sipil di Ukraina

Syarat mudik lebaran 2022 ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, Jokowi juga mengatakan masyarakat dapat melaksanakan salat tarawih berjemaah di bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Rara Pawang Hujan Mandalika Pamer Masuk Dorna TV, Deddy Corbuzier Singgung Soal Teknik Marketing

"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci bulan Ramadan"

"Tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi juga mengatakan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sudah dihapus.

Baca Juga: Usai Terjatuh di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Alami Penyakit Ini

Namun, Jokowi menegaskan pelaku perjalanan luar negeri harus menjalani tes PCR saat tiba di Indonesia.

"Namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR"

"Kalau negatif, silakan langsung keluar dan beraktivitas,"  kata Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang masyarakat mudik ebaran pada tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga: Dibully Gegara Jadi Pawang Hujan Mandalika, Rara Istiati Wulandari: Sudah Biasa, It's No Problem

Alasan pertama karena pada 2020 terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang.

Kenaikan kasus Covid-19 kedua terjadi saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020 yang mengakibatkan terjadi kenaikan kasus harian sampai 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.

Kenaikan kasus keempat terjadi saat libur akhir tahun pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 yang mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian yaitu mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 46 persen.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler