Menaker Ida Fauziyah: THR Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha, 1 Bulan Gaji bagi yang Bekerja Minimal 12 Bulan

11 April 2022, 10:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /kemnaker.go.id/

PR DEPOK - Untuk memberikan layanan pengaduan bagi para pekerja/buruh terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui surat edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan"

"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida Fauziyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemnaker.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 11 April 2022: Angka Positif Hampir Sentuh 500 Juta, Korea Selatan Naik Drastis

Lebih lanjut Ida Fauziyah mengatakan, bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tetapi juga karyawan dengan status lainnya.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," katanya.

Selain itu, ada juga posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja atau pun pengusaha. 

Baca Juga: Diduga Terjadi Kekerasan di Kyiv oleh Rusia, Ukraina Ungkap Temukan Ribuan Mayat di Wilayah Ibu Kota

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," ujar Ida Fauziyah.

Dia pun secara khusus meminta perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus untuk memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada para pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan"

"Jika bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng 2022 Segera Cair, Simak Cara Daftarnya Lewat HP dengan KTP untuk Dapat Bantuan Rp300.000

Menaker kemudian mengajak perusahaan secara bergotong-royong menaikan daya beli masyarakat dengan memberikan THR bagi para pekerja.

"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati Insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," tutur Ida Fauziyah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler