Cara dan Syarat Mendapatkan STB Gratis dari Kominfo untuk Siaran TV Digital

11 April 2022, 14:30 WIB
Informasi cara dan syarat untuk mendapatkan STB gratis. /kominfo.go.id

PR DEPOK – Berikut Informasi tentang cara dan syarat untuk mendapatkan STB gratis dari Kominfo agar bisa menikmati Siaran TV Digital di Kantor Pos.

Untuk KPM yang ingin mendapatkan STB gratis dari Kominfo, hendaknya harus menyiapkan syarat yang diperlukan agar mendapatkan STB gratis dari Kominfo.

Pembagian STB gratis akan dimulai dengan tahap 1, yaitu pada 30 April 2022, untuk 56 wilayah dalam 166 Kabupaten atau Kota di Indonesia, secara terjadwal.

Baca Juga: Spoiler Tokyo Revengers Chapter 249: Monster Toman Mulai Menang hingga Senju Kewalahan

Penyaluran bantuan Perangkat STB gratis dari Kominfo ini, diadakan setelah Kominfo menerapkan Analog Switch Off (ASO) yang akan dilakukan bertahap di tahun 2022 ini.

Nantinya, masyarakat tak perlu membeli TV baru untuk menikmati Siaran TV Digital, melainkan bisa menggunakan perangkat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemensos, berikut ini cara dan syarat mendapatkan STB gratis dari Kominfo untuk siaran TV digital.

Baca Juga: Mirip bak Kembaran, Dewi Perssik Akhirnya Notis Huh Yunjin LE SSERAFIM: Kok Gue Kayak Ngaca?

Syarat dan Cara Mendapatkan STB Gratis dari Kominfo

1. Penerima bantuan perangkat STB gratis terlebih dahulu akan mendapatkan pemberitahuan rekap data penerima bantuan, dan surat undangan dari pihak desa atau ketua RT/RW setempat.

2. Setelah mendapatkan pemberitahuan dan surat undangan, untuk mendapatkan perangkat STB gratis, terlebih dahulu KPM harus menyiapkan KTP dan KK Asli.

3. Untuk berjaga-jaga, anda juga bisa membawa fotocopy KTP dan KK.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Binomo, Vanessa Khong Minta Susyen Regina Diperiksa: Situ Jangan Sok Polos

4. Cari Kantor Pos terdekat, dan lakukan transaksi hingga perangkat Set Top Box STB gratis didapatkan.

Adapun, sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan STB gratis dari Kominfo, sebaiknya KPM harus mendaftar DTKS dengan cara berikut ini:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

2. Jika sudah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, sebelum Anda melanjutkan kepada tahap berikutnya, sebaiknya terlebih dahulu Anda harus menyiapkan KK dan KTP untuk mendaftar DTKS, untuk mendapatkan perangkat Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Kartu Sembako 2022 Tahap 2 secara Online Lewat HP untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

3.Selanjutnya, Anda bisa mengisi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun baru (jika belum memiliki akun).

4. Tahap berikutnya, Anda diwajibkan mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan juga menuliskan nama lengkap sesuai dengan KTP.

5. Setelah itu, isi daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

6. Setelah memasukan data Alamat, berikutnya Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2022 Kapan Cair? Simak Cara Cek Nama Penerima dan Info Tanggal Pencairan

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Setelah berhasil mendapatkan akun baru, selanjutnya Anda bisa dapat mengakses aplikasi, untuk melakukan pendaftaran DTKS secara online, untuk dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

1. Tahap pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS.

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

2. Pilih opsi 'tambah usulan'.

3. Kemudian Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan segera muncul, sesuai dengan Dukcapil.

Demikian itulah penjelasan tentang cara dapatkan STB gratis dari Kominfo untuk siaran TV digital di Kantor Pos, dengan siapkan syarat tertentu.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler