PR DEPOK - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan tersangka Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino.
Diketahui bersama, Putra Siregar dan Rico Valentino resmi ditetapkan tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap korban bernama Nuralamsyah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman penjara lima tahun.
Pasalnya, lanjut Budhi Herdi, Putra Siregar dan Rico Valentino telah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban Nuralamsyah.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jaya Selatan ini dalam kesempatan konfrensi pers, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Budhi Herdi.
Pada kesempatan yang sama, ia kemudian memaparkan kronologi Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan pengeroyokan kepada korban.
Kapolres menyebut, pengeroyokan terjadi di Kafe CD di Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 2.30 dini hari WIB.
Dijelaskannya, insiden pengeroyokan ini dipicu karena satu teman perempuan di kelompok Putra Siregar dan Rico Valentino mendatangi meja korban.
"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum," tutur Budhi Herdi menjelaskan.
Melihat aksi tersebut, kedua tersanngka lantas mendatangi juga meja korban lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan menendang korban.
"Kejadian itu terekam CCTV, namun korban belum melapor ke polisi dan hanya meminta visum saja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS, namun tidak ada jawaban hingga akhirnya resmi membuat laporan," pungkas dia.***