Sebabkan Migor Mahal dan Langka, Dirjen di Kemendag Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

19 April 2022, 17:25 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Dirjen di Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. /Tangkap Layar YouTube: Kejaksaan RI

PR DEPOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan penetapan tersangka dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Kasus dugaan korupsi tersebut ternyata yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran sehingga menyulitkan masyarakat.

Terdapat empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung, salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Baca Juga: Shin Hyun Been dan Goo Kyo Hwan Jadi Pasangan Suami Istri di Drama Monstrous, Begini Detail Karakternya

"Tersangka ditetapkan empat orang, yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Kejaksaan RI pada Selasa, 19 April 2022.

Pejabat Kemendag tersebut diketahui telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait minyak goreng kepada beberapa perusahaan.

Padahal menurut ST Burhanuddin, persetujuan ekspor itu semestinya ditolak karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Akses Link Cek Bansos BPNT 2022 Berikut untuk Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu dan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu

Alhasil perbuatan ekspor yang dilakukan beberapa perusahaan seperti Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas telah merugikan banyak pihak.

Selain membuat negara mengalami kerugian ekonomi, perbuatan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut juga menyebabkan masyarakat luas kesulitan mendapatkan minyak goreng.

"Telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri dan juga langkanya minyak goreng tersebut. Negara juga harus mengucurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Rusia Tuding Ukraina Serang Desa di Wilayah Perbatasan, Satu Orang Terluka

Berdasarkan hasil penyelidikan, ST Burhanuddin pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan ratusan dokumen, memeriksa 19 orang saksi dan keterangan ahli terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Temuan itu menurutnya merupakan alat bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan kasus korupsi ekspor minyak goreng yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

"Ditemukan alat bukti permulaan yang cukup, yaitu kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli," ucap ST Burhanuddin.

Atas perbuatan itu, empat orang tersangka yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT) dan Picare Togare Sitanggang (PT) kini menjalani penahanan.

Baca Juga: Segera Daftar PKH Online 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan BLT Anak Sekolah, Balita, hingga Lansia

ST Burhanuddin meyakinkan bahwa pihaknya akan tegas menindak pihak-pihak yang telah mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat luas.

"Negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas, dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," tuturnya menambahkan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Youtube Kejaksaan RI

Tags

Terkini

Terpopuler