Menpan RB Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022, Pemkot Bengkulu Malah Mengizinkan?

19 April 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi. Menpan RB melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022, Pemkot Bengkulu justru mengizinkan? /Antara/Rony Muharrman.

PR DEPOK - Saat mudik hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pihak pemerintah kota (Pemkot) Bengkulu, mengizinkan ASN-nya menggunakan mobil dinas.

Hal itu, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi di Bengkulu, Selasa, 19 April 2022.

Dia mengatakan bahwa pihaknya memperbolehkan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu, memakai kendaraan/mobil dinas pada saat libur panjang Idul Fitri atau mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Sedang Cair, Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan Rp600.000?

Meskipun begitu, Dedy Wahyudi, mengingatkan agar mobil dinas yang dipakai ASN tersebut jangan sampai rusak.

Ditambahkannya, apabila mobil dinas itu rusak, maka ASN tersebut yang harus memperbaiki kendaraan tanpa menggunakan uang negara, tegasnya.

"Kalau sekadar mudik pakai mobil dinas boleh-boleh saja dan kita juga memahami kondisi saat ini," ujar Dedy Wahyudi, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tes IQ: Menemukan 6 Manusia dalam Foto Ini Berarti Mata Anda Masih Bagus

Menurut Dedy Wahyudi, diizinkannya ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik, karena tidak semua ASN atau pejabat di Pemkot Bengkulu memiliki mobil pribadi.

Selain itu, dikatakannya bahwa libur nasional Idul Fitri dan cuti bersama Lebaran 2022 dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman.

Sebelumnya diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022, pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Simak Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cukup Input Data ke Sini

Jokowi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan mematuhi prokes, seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Sementara terkait hal tersebut, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), menyatakan larangan menggunakan mobil dinas bagi ASN saat mudik Lebaran 2022.

Larangan itu, tertuang dalam surat edaran (SE) Menpan RB Tjahjo Kumolo, Nomor 13 tahun 2022 tentang cuti pegawai ASN selama hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud 2022 agar Dapat Bantuan Rp2,2 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA Tanpa KIP dan KKS

Bahkan Tjahjo Kumolo mengatakan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan pejabat atau pegawai di lingkungan dinasnya, tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.

"PPK agar memastikan seluruh ASN, baik pejabat atau pegawai di instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” tegas Tjahjo Kumolo, seperti dikutip dari laman Setkab, beberapa waktu lalu. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Setkab ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler