Bagaimana Mengatasi THR Lebaran 2022 yang Tidak Cair? Simak 3 Cara Lapor Aduan ke Kemnaker di Sini

20 April 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2022 /Fariqoh/Kabar Wonosobo

PR DEPOK - THR Lebaran 2022 tidak cair? Bagaimana cara mengatasinya? Simak 3 cara lapor aduan kepada Kemnaker di sini.

THR Lebaran 2022 adalah Tunjangan yang dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja, sebagai bentuk dana Hari Raya selama 1 tahun sekali.

Jika pembayaran THR Lebaran 2022 tidak cair, maka pekerja bisa melaporkannya ke Kemnaker melalui 3 cara lapor aduan yang tersedia di artikel ini.

Baca Juga: Penerima BPNT 2022 Dapat Tambahan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Cek Daftar Nama di cekbansos.kemensos.go.id

Menaker Ida Fauziah mengumumkan bahwa, THR Lebaran 2022 ini akan kembali dicairkan dengan secara penuh tanpa dicicil selama 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Tak hanya itu, ada pun bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak mencairkan atau membayar THR Lebaran 2022 sesuai dengan peraturan Menaker, maka akan dijatuhkan sanksi berupa adminstratif, yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemnaker RI, berikut ini 3 cara lapor aduan kepada kemnaker, dan sanksi jika tidak mencairkan THR Lebaran 2022 sesuai dengan peraturan Menaker.

Baca Juga: Agen Intelijen Rahasianya Tewas di Ukraina, Rusia Pastikan Perang Dunia Ketiga Pecah

Adapun 3 cara lapor aduan kendala THR Lebaran 2022 ini, di antaranya adalah melalui Aplikasi SIAP KERJA, melalui Call Center, dan via chat WhatsApp.

1. Aplikasi SIAP KERJA

Kemnaker kini telah menyediakan satu aplikasi yang bisa diakses untuk melakukan pengaduan atau konsultasi THR di Posko THR 2022 yaitu aplikasi SIAP KERJA.

Aplikasi ini, digunakan untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan THR Lebaran 2022, untuk pengusaha dan pekerja atau buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2022 (Keagamaan) yang sesuai dengan surat edaran Menaker.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta dan Kesehatan Rabu, 20 April 2022 untuk Aries, Taurus, dan Gemini

Adapun, berikut ini cara lapor aduan dan konsultasi THR Lebaran 2022 secara online melalui aplikasi SIAP KERJA.

1. Langkah pertama, unduh aplikasi SIAP KERJA melalui layanan Google Play Store melalui HP atau Komputer.

2. Kemudian pilih menu masuk, dan isi Email atau nomor telepon dan password (jika sudah memiliki akun).

3. Jika belum memiliki akun, terlebih dahulu lakukan pendaftaran akun, dengan mengakses link account.kemnaker.go.id, kemudian pilih opsi ‘Daftar Sekarang’.

Baca Juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud 2022 Tanpa KIP dan KKS untuk Siswa SD, SMP, SMA Dapat Rp2,2 Juta

4. Selanjutnya isikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tercantum dalam KTP, nama lengkap sesuai KTP, dan nama ibu kandung, kemudian klik opsi ‘Berikutnya’, setelah itu, ikuti instruksi untuk melanjutkan proses pendaftaran akun.

5. Jika sudah melakukan proses pendaftaran, maka aplikasi SIAP KERJA sudah bisa diakses.

6. Jika ingin melakukan konsultasi terkait pembayaran THR Lebaran 2022, Anda bisa memilih menu ‘Konsultasi THR’

7. Setelah itu, pilih zona wilayah tempat Anda bekerja.

Baca Juga: POPULER HARI INI: BPNT Kartu Sembako Rp900.000 Cair hingga Daftar PIP Kemdikbud Tanpa KIP dan KKS

8. Kemudian konsultasikan masalah THR Anda.

Jika Setelah Konsultasi, permasalahan mengenai pembayaran THR Lebaran belum terselesaikan, maka Anda bisa mengajukan pengaduan.

1. Pilih menu Pengaduan THR Lebaran 2022.

2. Isikan formulir pengaduan THR Lebaran 2022.

Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Jay Park Bagikan Momen Pertemuan Manis dengan Jungkook BTS

3. Lalu laporkan aduan Anda.

2. Call Center

Jika tidak bisa melalui aplikasi, pekerja juga bisa mengajukan laporan aduan dengan menghubungi nomor Call Center Posko THR yaitu 1500-630, maka permasalahan THR akan diselesaikan.

3. Melalui Via Chat Whatsapp

Selain melalui aplikasi SIAP KERJA dan via Call Center, pekerja juga bisa mengajukan laporan aduan dengan cara chat via WhatsApp di nomor 0811 9521 150 atau ke nomor 0811 9521 151.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Banjir Ucapan Duka dari Real Madrid hingga Klub Rival Usai sang Anak Meninggal

Demikian, Penjelasan mengenai informasi THR Lebaran 2022 yang dibayar dalam bentuk tunai, serta cara lapor aduan mengenai Pembayaran THR Lebaran 2022.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler