THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair Tanggal Ini, Termasuk Tunjangan Pensiunan, TNI, Polri, hingga Karyawan Swasta

20 April 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, hingga karyawan swasta penerima tunjangan. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Informasi mengenai tanggal cair Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, hingga karyawan swasta penerima tunjangan akan diulas dalam artikel ini.

Mendekati hari raya Lebaran, banyak pihak yang ingin mencari tahu tanggal pasti pencairan THR 2022 hingga pencairan gaji ke-13.

Terkait tanggal pencairan THR dan gaji ke-13 2022, pemerintah baru-baru ini sudah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP).

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 27 Lewat Dashboard www.prakerja.go.id

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022 ini diterbitkan karena beberapa pertimbangan.

Pertama, pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Alvin Faiz Ungkap Alasan Memulangkan Yusuf pada Larissa Chou: Saya Ditugaskan Jadi Imam Solat Jenazah

Kedua, untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022

kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 2 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Mobil dengan KRL di Jalur Stasiun Citayam-Depok Dinyatakan Selamat, Begini Kronologinya

Adapun tanggal cair THR 2022 sesuai aturan tersebut adalah 10 hari sebelum hari raya.

Jika Hari Raya Lebaran jatuh pada tanggal 1 Mei 2022, maka dipastikan THR 2022 mulai cair pada 21 April 2022.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Apakah BPNT 2022 Akan Cair Lagi? Simak Jadwal dan Syarat Jadi Penerima Bantuan Rp2,4 Juta

Sementara itu, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.

Jika gaji ke-13 belum dapat dibayar, maka bisa dibayarkan setelah bulan Juli.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan secara rinci bahwa THR dan gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

Baca Juga: Polisi Sri Lanka Tembak Mati Seorang Demonstran, 24 Pengunjuk Rasa Terluka

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, THR dan gaji ke-13 2022 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

1. Gaji pokok

Baca Juga: Simak Tanggal Pencairan THR Pensiunan 2022, Jangan Sampai Terlewat!

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Kartini 21 April 2022, Lengkap dengan Cara Membuatnya

6. 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 2022 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

1. Gaji Pokok

Baca Juga: Bansos BPNT Kartu Sembako April 2022 Cair Rp900 Ribu, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Disalurkan April 2022, Benarkah Hanya Cair pada 3 Pemilik KTP Ini?

5. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Di bagian akhir aturan ini, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Adapun peraturan pencairan THR dan gaji ke-13 2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 13 April 2022.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler