Mengenal Hak Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan, Simak Penjelasannya

21 April 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai hak cuti haid bagi pekerja perempuan. Simak selengkapnya. /Pixabay/saranya7.

PR DEPOK - Tahukah Anda bahwa pekerja atau buruh perempuan bisa mendapat hak cuti haid? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Hak cuti haid untuk pekerja atau buruh perempuan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang sejak tahun 2003, dan merupakan hak cuti yang dapat diambil.

Namun, masih banyak pekerja atau buruh perempuan yang tidak tahu soal hak cuti haid selama bekerja.

Baca Juga: AS dan Inggris Walk Out dari Pertemuan G20 Gegara Kehadiran Rusia, Begini Respons Indonesia

Meskipun ada yang sudah tahu, mengajukan hak cuti haid untuk pekerja perempuan masih menjadi hal asing di dunia profesional.

Padahal, selama haid setiap bulannya perempuan kerap kali merasakan nyeri dan pegal yang bisa mengganggu aktivitas pekerjaan.

Lantas bagaimana UU mengatur hak cuti haid untuk pekerja atau buruh perempuan.

Baca Juga: Pakai KTP dan KK, Ini Cara Daftar DTKS Kemensos secara Offline, Untuk Dapatkan BLT hingga PBI 2022

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, pekerja perempuan bisa memperoleh hak cuti haid dan sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

Hak cuti haid untuk pekerja perempuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalamnya, disebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair hingga Akhir April, Cek Penerima Bantuan Rp4,4 Juta Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id

Hak tersebut diberikan menimbang kondisi kesehatan pekerja atau buruh perempuan yang berbeda ketika haid.

Sedangkan untuk pelaksanaan ketentuan mengenai bentuk pelaksanaan pemberitahuan kepada pengusaha, diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal ini berdasarkan UUK pasal 81 ayat 2.

Bagaimana dengan upah pekerja perempuan yang cuti haid?

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Cus Cairkan BPNT Sembako Rp900 Ribu dan Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Sebagaimana diatur dalam UUK pasal 93 ayat 2 huruf (b), pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja atau buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga mereka tidak bisa bekerja.

Namun, bagaimana jika upah pekerja perempuan yang cuti haid tidak dibayarkan?

Jika tidak dibayar, itu merupakan tindak pidana pelanggaran dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Kartini 2022 yang Penuh Semangat, Cocok Dijadikan Status ke Media Sosial

Demikian informasi mengenai hak cuti haid untuk pekerja atau buruh perempuan di Indonesia. Semoga bermanfaat.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler