Terbitkan Laporan Korupsi Para Menteri, Editor di Sungapura Ditahan dengan UU Pencemaran Nama Baik

22 April 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi pers di Singapura. /Pixabay

PR DEPOK - Seorang editor outlet berita di Singapura ditangkap karena melayangkan tuduhan korupsi di antara para menteri pemerintah.

Terry Xu juga telah dipenjara selama tiga minggu karena dianggap telah mencemarkan nama baik beberapa menteri di Singapura.

Sebelumnya, outlet berita Singapura, The Online Citizen, yang Xu pimpin telah menerbitkan laporan yang mengatakan ada korupsi di eselon tertinggi pemerintahan.

Baca Juga: Kartini 2022, PNM bersama BRI dan Pegadaian Apresiasi 7000 Perempuan Indonesia

Outlet berita itu memang terkenal sikapnya yang relatif liberal dan menampilkan kritik terhadap pihak berwenang Singapura.

Selain buntut tuduhan korupsi, regulator media Singapura juga sudah menutup dan mencabut lisensinya karena dianggap gagal menyatakan sumber pendanaannya.

Pemenjaraan Xu menambah ketakutan atas memburuknya kebebasan media di Singapura, yang menempati peringkat 160 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia Reporters Without Borders, di belakang Belarusia dan Rusia.

Baca Juga: Amerika Tambah Bantuan ke Ukraina, Rusia Mulai Uji Coba Rudal Berkemampuan Nuklir Terbaik di Dunia

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari The Guardian pada Jumat, 22 April 2022, hukuman penjara yang diberikan kepada Xu mengingat sifat tuduhan, kedudukan pihak-pihak yang terfitnah, serta penyebaran publikasi yang luas.

Sementara penulis berita, Daniel De Costa Augustina juga telah dijatuhi hukuman tiga bulan tiga minggu.

Ia dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik dan melanggar undang-undang kejahatan IT karena mengirim surat dari akun email orang lain tanpa persetujuan.

Baca Juga: Akibat Invasi Rusia ke Ukraina, Survei Tunjukkan Orang Swedia Dukung Negaranya Bergabung dengan NATO

Dalam sebuah pernyataan yang diunggah di Facebook setelah putusan hakim, Xu menggambarkan tuduhan terhadap dirinya dan penyelidikan polisi sebagai selektif dan tidak adil.

"Saya memilih untuk menjalani hukuman saya dengan segera dan tidak meminta penundaan hukuman meskipun saya mengajukan banding atas vonis tersebut"

"Saya tidak takut dengan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada saya dan dengan tegas menyangkal tuduhan yang diajukan kepada saya," kata Xu.

Baca Juga: Diperiksa sebagai Saksi, Begini Keterangan yang Disampaikan Chandrika Chika Terkait Kasus Putra Siregar

Secara terpisah, Xu dan penulis The Online Citizen lainnya diperintahkan untuk membayar ganti rugi besar tahun lalu setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik terhadap perdana menteri, Lee Hsien Loong.

Kelompok hak asasi dan pendukung kebebasan pers menuduh Singapura menggunakan gugatan pencemaran nama baik dan undang-undang kejam lainnya untuk menekan liputan kritis.

Tahun lalu, parlemen Singapura mengesahkan undang-undang campur tangan asing yang memberikan kekuasaan luas kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Komplotan Tentara Israel Serang Gadis Palestina Secara Brutal, Fadli Zon: Gambaran Israel yang Barbar

Termasuk di dalamnya kemampuan untuk memaksa penyedia layanan internet dan platform media sosial untuk memberikan informasi pengguna dan memblokir konten yang mereka anggap bermusuhan.

Undang-undang berita palsu mulai berlaku pada 2019, yang memberi para menteri kekuatan untuk memerintahkan situs media sosial untuk memberi peringatan di sebelah unggahan yang mereka anggap salah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Guardian

Tags

Terkini

Terpopuler