PR DEPOK - Berikut informasi mengenai jadwal penerapan ganjil-genap dan sistem satu arah (one way) selama mudik lebaran 2022.
Seperti yang kita tahu, pemerintah pusat mulai memperbolehkan masyarakat Indonesia melakukan kegiatan mudik lebaran di tahun 2022, setelah kurun waktu dua tahun akibat pandemi Covid-19.
Maka dari itu Balitbang Kementerian Perhubungan sudah melakukan survei terhadap masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran 2022.
Menurut keterangan dari hasil survei yang dilakukan, kemungkinan besar sekitar 85,5 juta orang akan melaksanakan mudik lebaran di tahun 2022.
Dengan jumlah kendaraan roda 4 kurang lebih sekitar 23 juta dan kendaraan roda dua sekitar 17 juta. Semua itu dilihat dari animo masyarakat.
Agar tidak menciptakan keruwetan, Kemenhub dan para stakeholder lainnya kemudian membuat strategi lalu lintas jalan demi kelancaran dan kenyamanan para pemudik.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @ditjen_hubdat, berikut informasinya.
Penerapan Ganjil-Genap dan Sistem Satu Arah (One Way) pada Arus Mudik:
Baca Juga: Cus Daftar DTKS Kemensos Online Pakai HP, Ada Bansos PKH-Sembako BPNT yang Masih Cair Hari Ini
• Kamis, 28 April 202 | pukul 17:00-24:00 WIB. Berlangsung di KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek menuju KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
• Jumat-Sabtu,29-30 April 2022 | pukul 07:00-24:00 WIB. Berlangsung di KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek menuju KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
• Minggu, 1 Mei 2022 | pukul 07:00-12:00 WIB. Berlangsung di KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek menuju KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Penerapan Ganjil-Genap dan Sistem Satu Arah (One Way) pada Arus Balik:
Baca Juga: Menlu Turki Mevlut Cavusoglu Sebut Sebagian Anggota NATO Ingin Perang Rusia-Ukraina Terus Berlanjut
• Jumat, 6 Mei 2022 | pukul 14:00-24:00 WIB. Berlangsung di KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung menuju KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
• Sabtu, 7 Mei 2022 | pukul 07:00-24:00 WIB. Berlangsung di KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung menuju KM 3 + 500 Gerbang Tol Halim.
• Minggu, 8 Mei 2022 | pukul 07:00-3:00 WIB (Senin,9 Mei 2022). Berlangsung di KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung menuju KM 3 + 500 Gerbang Tol Halim.
Penerapan Ganjil-Genap dikecualikan apabila:
Baca Juga: Apakah THR 2022 Kena Pajak? Berikut Penjelasan Kemnaker dan Tanggal Pencairannya
1. Kendaraan tersebut dimiliki oleh pemimpin negara RI, meliputi; Presiden dan Wakil, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK dan komisi yudisial
2. Kendaraan pemimpin pejabat negara asing
3. Kendaraan dinas milik TNI dan Polisi
4. Kendaraan Pemadam kebakaran
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 27? Berikut Estimasi Jangka Waktunya
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
7. Kendaraan bertanda khusus yang membawa disabilitas
8. Kendaraan kepentingan tertentu seperti kendaraan milik bank
9. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bewarna kuning
10. Kendaraan masyarakat yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.***