Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade, Polisi Sita Sejumlah Kendaraan hingga Uang Bernilai Fantastis

19 Mei 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi. Terkait kasus investasi bodong robot trading Evotrade, polisi menyita sejumlah kendaraan dan uang bernilai fantastis. /Pixabay/ELG21.

PR DEPOK - Terkait kasus investasi bodong robot trading Evotrade, polisi menyita sejumlah aset tersangka Anang Diantoko.

Anang Diantoko (AD), merupakan bos Evotrade yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading.

Terdapat sejumlah kendaraan AD yang disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong robot trading Evotrade ini.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022 dan Simak Syarat untuk Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp1 Juta

Diantaranya ada satu unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKB, 1 unit mobil Mini Cooper beserta BPKB, lalu 1 mobil Lamborghini Hurricane beserta BPKB.

Tak hanya mobil, dua unit motor milik AD juga turut disita oleh pihak kepolisian.

 

"Satu unit motor Vespa Prima Vera beserta BPKB dan satu unit motor Harley Davidson dengan jenis Road Glide," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Link Live Streaming Bulutangkis Perorangan SEA Games 2022: Ada Putri Kusuma Wardani Lawan Wakil Vietnam

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, penyidik turut menyita satu bundle asli surat perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan untuk Perumahan Grand Orchid Malang, Jawa Timur.

Dan yang terakhir disita adalah tiga unit HP beserta uang tunai di tiga rekening berbeda.

"Ada uang tunai di 3 rekening berbeda dengan total senilai Rp20.960.000.000," sambung Gatot.

Baca Juga: Cara Buat Form Pengaduan Kartu Prakerja untuk Atasi Kendala yang Dialami

Diketahui sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading Evotrade.

Pihak Bareskrim Polri pun telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan dari lima tersangka yang berinisial AKA, B, DES, MS, dan AM.

Sementara berkas perkara bos Evotrade, yakni Anang Diantoko, masih dalam proses pelengkapan oleh penyidik.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Ada Bansos BPNT Rp2,4 Juta yang Cair Mei Ini

Atas kasus investasi bodong robot trading Evotrade, keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka pun terancam menerima hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler