KJP Plus DKI Jakarta Juni 2022 Segera Cair? Cek Syarat Dapat Bantuan Rp1,4 Juta untuk Siswa SD-SMA

9 Juni 2022, 07:07 WIB
Kapan KJP Plus Tahap 1 2022 Juni 2022 Cair? Berikut Penjelasannya /Tangkap layar siladu.jakarta.go.id

PR DEPOK - KJP Plus DKI Jakarta Juni 2022 segera cair? Cek syarat dapat bantuan Rp1,4 juta untuk siswa SD-SMA.

Pemerintah Provinsi (pemrov) DKI Jakarta menggulirkan program bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu.

KJP Plus diperuntukkan bagi siswa SD-SMA/SMK yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 32, Dapat 3 Tanda Ini Bisa Cairkan Insentif Rp3,55 Juta

Siswa SD-SMA yang memenuhi syarat bisa dapat bantuan Rp1,4 juta jika terdaftar sebagai penerima KJP Plus yang kabarnya akan kembali cair Juni 2022.

Bantuan Rp1,4 juta tersebut merupakan akumulasi yang diperoleh siswa SD-SMA dimana tiap jenjang pendidikan mendapatkan nominal berbeda.

Berikut rincian bantuan yang didapatkan siswa SD-SMA/SMK penerima KJP Plus:

1. Siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 plus tambahan biaya SPP Rp130.000 per bulan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 Sudah Dibuka! Simak 7 Tips Lolos Seleksi Anti Gagal

2. SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp300.000 plus tambahan biaya SPP Rp170.000 tiap bulan.

3. SMA/SMALB/MA Rp420.000 plus biaya SPP Rp290.000 per bulan.

4. SMK Rp450.000 plus biaya SPP Rp240.000 ribu per bulan.

Terkait jadwal pencairan KJP Plus, hal ini menunggu informasi resmi dari P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Profil Sabrina Chairunnisa hingga Bocoran Tanggal Pencairan KJP Plus

Berdasarkan keterangan di kolom komentar unggahan akun Instagram resminya, P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan informasi pencairan KJP Plus akan disampaikan di akun media sosial P4OP dan Dinas Pendidikan Jakarta.

Untuk bisa dapatkan bantuan KJP Plus, siswa SD, SMP, dan SMA harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Memiliki KK dan KTP domisili DKI Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Doomchita - Secret Number dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

2. Terdaftar dalam program Basis Data Terpadu (BDT), atau sumber (program) lain yang sudah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

3. Menulis surat keterangan tidak mampu (SKTM) oleh orang tua, yang disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW sesuai domisili alamat KTP.

4. Siswa terdaftar dan aktif mengikuti program satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Sekjen PBB Sebut Perang Rusia-Ukraina Berikan Konsekuensi yang Semakin Buruk, 1,6 Miliar Orang Terdampak

5. Bantuan KJP Plus Juni 2022 harus diusulkan oleh pihak sekolah.

6. Sudah menandatangani surat lembar Pakta Integritas.

7. Siswa memiliki perilaku, budi pekerti, dan sopan santun yang baik.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler